jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membenarkan Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus keterangan palsu pada persidangan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Kasus ini menjerat Wakil Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka. “Segera yang sudah P21 diserahkan kepada kejaksaan,” kata Haiti, Kamis (17/9).
BACA JUGA: Lima Kondisi Ini Dinilai Picu Melonjaknya Angka Kejahatan di Akhir 2015
Menurut Haiti, pelimpahan itu harus dilakukan agar kasus hukum yang menjerat BW tak menggantung. “Harus ada kepastian hukum sehingga bisa dilanjut segera ke penuntutan,” ujar Haiti.
Hanya saja, Haiti mengaku belum tahu kapan penyidik akan melimpahkan. Yang jelas, Haiti menegaskan, sudah pernah menginstruksikan agar kasus-kasus yang sudah P21 termasuk BW dilimpahkan.
BACA JUGA: RJ Lino: Saya Cuma Bawahan
“Kalau kapannya saya tidak tahu pasti,” kata mantan Kepala Baharkam Polri itu.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, kasus BW, Jumat (18/9). BW pun akan dipanggil penyidik Jumat (18/9).
Kejaksaan Agung menyatakan siap menerima pelimpahan tahap dua dari Polri tersebut.
BACA JUGA: Eksekusi Harta Labora Sitorus Tinggal Tunggu Tanggal Main
Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka karena dalam persidangan itu diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu. BW ketika itu menjadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati Kobar (Kota Waringin Barat).
Ujang saat itu menggugat kemenangan Sugianto Sabran, kandidat bupati yang jadi rival Ujang di pilkada. Akhirnya Ujang dimenangkan MK.
Tak hanya BW, Bareskrim juga menjerat Zulfahmi, tim sukses Ujang, dalam perkara yang sama. Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK.
Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balas Dendam, Kelompok Santoso Bunuh 3 Petani
Redaktur : Tim Redaksi