jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) menyambangi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis (25/10). Hadir di antaranya Ketua TKN Erick Thohir dan wakilnya Arsul Sani.
Arsul mengatakan, kedatangan mereka untuk menanyakan sejumlah hal, terutama aturan tentang kampanye.
BACA JUGA: Konon Bawaslu Izinkan Kiai Maruf Blusukan di Pesantren
"Kami datang ke Bawaslu ini untuk konsultasi agar apa yang kami pahami terkait aturan kampanye yang ada di UU pemilu, PKPU, peraturan Bawaslu sama juga dengan apa yang ada di pikiran dan sudut pandangnya para komisioner Bawaslu dan jajaran Bawaslu ke bawah," kata Arsul.
Dalam kunjungan ini, Arsul juga ingin berkonsultasi terkait aturan pemilu yang dianggap merugikan TKN.
BACA JUGA: Kata Erick Thohir soal Politikus Sontoloyo
Namun, Arsul ingin memastikan apakah aturan tersebut benar sehingga tidak ada kesalahpahaman.
"Supaya apa yang kami anggap katakanlah tidak melanggar, tetapi dianggap teman-teman Bawaslu sebagai potensi pelanggaran itu tidak berkelanjutan," kata dia.
BACA JUGA: TKN Dorong Pak Jokowi Bantu Kepulangan Rizieq ke Indonesia
Salah satu aturan yang ingin dikonsultasikan TKN, kata Arsul, adalah larangan kampanye di pesantren.
Arsul ingin mengetahui jenis larangan itu, apakah dilarang seutuhnya atau ada tindakan yang tidak boleh dilakukan paslon di pesantren.
"Itulah yang kami bahas, unsur mana yang masuk ke kampanye, mana yang tidak. Kalau Pak Kiai Ma'ruf bersilaturahmi sesama kiai kemudian berikan tausiah, tidak ada hubungannya sama pemilu atau hanya mendorong jangan golput, kan tidak ada yang dilanggar," jelas Arsul. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKN Puji Kesigapan Polisi Usut Pembakaran Bendera Tauhid
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga