jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/2), menggelar sidang lanjutan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Sidang tersebut beragendakan kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.
BACA JUGA: Sidang Kasus Laskar FPI, Berdebat Seru soal Prosedur Tertangkap Tangan
"Hari ini agendanya kesimpulan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon," ungkap pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (5/2).
Dikatakan, tim pengacara telah menyiapkan kesimpulan guna diserahkan di persidangan nanti.
BACA JUGA: Respons Pengacara Laskar FPI Soal Bantahan Polisi Terkait Uang Kuliah Khadavi Putra
Kesimpulan itu disiapkan, baik untuk praperadilan sah tidaknya penangkapan maupun untuk praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik M Suci Khadavi Putra
Perlu diketahui, ada dua gugatan praperadilan yang disidangkan hari ini.
BACA JUGA: Amien Rais: Minta ke China Saja, Jangan Usik Uang Umat Islam
Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi Khadavi, nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Kedua, gugatan terkait penangkapan Khadavi, dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama