Aguan: Kami Tidak Keberatan Kontribusi Tambahan Reklamasi

Rabu, 27 Juli 2016 – 19:30 WIB
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan ketika tiba di PN Jakpus, Rabu (27/7) siang. Foto: Boy/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pendiri PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan permintaan kontribusi tambahan reklamasi pantai utara Jakarta. 

Bahkan, kata Aguan, PT Kapuk Niaga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group sudah melaksanakan tambahan kewajiban yang diminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

BACA JUGA: Postingan Diduga Serang Adian Napitupulu Malah Di-bully Netizen

"Saya dengar ada jalannya Pak Ahok minta kontribusi tambahan. Buat kami, PT KNI, tidak memersoalkan," kata Aguan saat sidang suap raperda reklamasi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).

Sebab, kata Aguan, sebelumnya sudah pernah ada perjanjian kerjasama antara PT KNI dan Pemprov DKI Jakarta. "Pada 2014, kontribusi sudah kita kerjakan. Minta bangun jalan, rumah susun, sudah kita bangun," kata konglomerat ini.

BACA JUGA: Inilah Kesaksian Aguan di Pengadilan Tipikor

Dia menjelaskan, PT KNI bersama Agung Podomoro Land sudah membangun total 720 unit rusun. Biaya yang dikeluarkan untuk rusun saja Rp 180 miliar. "Kalau secara keseluruhan kami sudah mengeluarkan Rp 220 miliar," ujarnya.

Namun, Aguan menyadari, karena payung hukum kontribusi tambahan, maka untuk pembangunan rusun dimasukkan dalam kewajiban pengembang reklamasi.

BACA JUGA: Budi Karya Dilantik Jadi Menhub, Jonan: Saya Packing Hari Ini

Sebelum menyodorkan pertanyaan, Jaksa Ali Fikri memberikan penjelasan kepada Aguan bahwa ada tiga hal yang diharuskan kepada pengembang. Yakni, kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Lantas Jaksa Ali menanyakan Rp 220 miliar yang sudah dikeluarkan itu masuk ke mana, apakah kewajiban, kontribusi atau tambahan kontribusi.

"Jadi, Rp 220 miliar itu kewajiban atau bagaimana?" tanya Jaksa Ali kepada Aguan di persidangan.

Mendapat pertanyaan itu, Aguan menjawab bahwa Rp 40 miliar untuk jalan itu merupakan kontribusi. Sedangkan Rp 180 miliar itu ada kewajiban dan kontribusi. "Karena hitungan belum selesai," kilahnya.

Ia juga menegaskan, pernah secara lisan Pemprov DKI Jakarta meminta PT KNI membangun tanggul di pantura. Nah, tegas dia, PT KNI pada dasarnya tidak keberatan. Namun, saat ini memang pembangunan tanggul itu belum dilaksanakan karena menunggu payung hukum berupa raperda yang masih dibahas. 

"Kami komit dan sanggup," tegas Aguan yang terlihat tenang menjawab setiap pertanyaan jaksa ini.

Dia mengaku sempat mendengar isu pengembang keberatan dengan besaran tambahan kontribusi. Namun, Aguan mengimbau agar para pengembang mengikuti aturan. 

"Tapi saya imbau ke pengembang juga bahwa cara bayarnya dengan NJOP yang mana yang dibangun. Untuk bayar itu pengembang bisa terima," klaim dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani: Keputusan Ini Cukup Mengagetkan Bank Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler