Agung : Angket Haji Lebih Mendesak

Selasa, 23 Desember 2008 – 19:58 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas anggota DPR yang ikut menikmati dana penyelenggaraan haji dari Departemen AgamaNamun menurut Agung penggunaan hak angket DPR untuk mengungkap buruknya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini justru lebih mendesak.

"Untuk mencari kebenaran tidak hanya langkah BK (Badan Kehormatan) dan KPK yang harus didukung, tapi angket masalah haji yang kini mulai digulirkan juga harus didukung

BACA JUGA: KPK Incar Penyimpangan Proyek Bantuan Asing

Baik BK, KPK dan juga penggunaan hak angket dalam upaya mencari kebenaran tidak ada yang salah dan harus didukung," ujar Agung di gedung DPR RI, Selasa (23/12).

Mengapa Agung ikut ngotot menggulirkan angket haji? Wakil Ketua Umum Golkar itu mengatakan, di negara lain biaya penyelenggaraan haji turun namun kualitasnya membaik
Sementara di Indonesia, biaya haji naik namun pelayannnya memburuk

BACA JUGA: Usut Rekening Liar, KPK Buru ke Departemen

"Misalnya saja jemaah untuk mencapai Masjidil Haram harus jalan kaki antara 10 hingga 15 kilo meter tanpa transportasi
Itu pula yang menyebabkan hak angket muncul," tandasnya.

Menurutnya, pada prinsipnya pimpinan DPR mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap anggota DPR yang diduga menerima gratifikasi dana penyelenggaraan haji tahun

BACA JUGA: Anggaran Tambahan Ditolak, KPK Tetap Buru Koruptor

Karenanya, Agung juga tidak mempermasalahkan jika kelak KPK kembali masuk ke DPR guna menindaklanjuti masalah ini"Hal itu merupakan langkah terbaik untuk penegakkan hukum di IndonesiaSaya kira kita mendukung dan itu juga bagian dari temuan BPK yang harus ditindak lanjuti bila memang ada bukti-buktinya," tambah Agung.

Lebih lanjut Agung mengatakan, BK DPR telah menerima laporan tentang gratifikasi haji dan akan segera memeriksa serta merumuskan langkahDitanya kemungkinan gratifikasi akan terus terjadi meski KPK dan BK terus bergerak, Agung mengatakan dirinya tidak bisa memvonis seperti itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler