Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun

Selasa, 23 Desember 2008 – 19:17 WIB
JAKARTA-Polri mengimbau masyarakat yang memiliki senjata untuk membela diri baik senjata api, senjata peluru, senjata karet, dan senjata gas memperpanjang izin kepemilikannya hingga 31 Desember 2008Bila tidak diperpanjang, senjata dianggap ilegal dan terancam penjara 20 tahun.


Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Natapawira, di Mabes Polri, Selasa

BACA JUGA: Walhi : Hentikan Kekerasan di Kebun Kayu Monokultur

"Aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum
Yang memiliki senjata api tak berizin akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun," paparnya.


Menurut Abubakar, perpanjangan ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2004

BACA JUGA: Megawati Hadiri Natal di Madano, Ambon, Kupang

Untuk memperpanjang kepemilikan senjata, hanya dikenakan biaya Rp 1 juta per senjata api
Sedangkan senjata gas dan karet dikenakan Rp 225.000

BACA JUGA: MK Masuki Wilayah Pidana Pilkada

“Tidak ada biaya lainnya, selain biaya yang ditetapkan dalam peraturan tersebut,” tambahnya.


Abubakar mengimbau bagi masyarakat yang memiliki senjata api dengan masa kepemilikannya akan habis dalam 1 bulan ini, sebaiknya secepatnya mengajukan perpanjangan ke Polda setempat.


Kepada para pemilik senjata api, yang habis masa izinnya belum lewat dari dua tahun, agar segera memperpanjang"Lebih baik cepat-cepat diperpanjang daripada kena razia," kata dia.



Setelah mengajukan perpanjangan masa kepemilikan senjata, surat izin akan diperoleh si pemilik senjataNamun senjatanya dititipkan dahulu di Polda setempat"Senjata api disimpan di masing-masing PoldaBaru boleh diambil apabila penggunaan senjata sudah diperbolehkan," terangnya.


Dia memperkirakan banyak masyarakat yang memiliki senjata api berizin, namun dia tidak dapat merinci jumlahnyaPermohonan izin kepemilikan, kata dia, diajukan pada Polda-Polda setempat.(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Pengaruhi Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler