Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Natapawira, di Mabes Polri, Selasa
BACA JUGA: Walhi : Hentikan Kekerasan di Kebun Kayu Monokultur
"Aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukumMenurut Abubakar, perpanjangan ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2004
BACA JUGA: Megawati Hadiri Natal di Madano, Ambon, Kupang
Untuk memperpanjang kepemilikan senjata, hanya dikenakan biaya Rp 1 juta per senjata apiBACA JUGA: MK Masuki Wilayah Pidana Pilkada
“Tidak ada biaya lainnya, selain biaya yang ditetapkan dalam peraturan tersebut,” tambahnya.Abubakar mengimbau bagi masyarakat yang memiliki senjata api dengan masa kepemilikannya akan habis dalam 1 bulan ini, sebaiknya secepatnya mengajukan perpanjangan ke Polda setempat.
Kepada para pemilik senjata api, yang habis masa izinnya belum lewat dari dua tahun, agar segera memperpanjang"Lebih baik cepat-cepat diperpanjang daripada kena razia," kata dia.
Setelah mengajukan perpanjangan masa kepemilikan senjata, surat izin akan diperoleh si pemilik senjataNamun senjatanya dititipkan dahulu di Polda setempat"Senjata api disimpan di masing-masing PoldaBaru boleh diambil apabila penggunaan senjata sudah diperbolehkan," terangnya.
Dia memperkirakan banyak masyarakat yang memiliki senjata api berizin, namun dia tidak dapat merinci jumlahnyaPermohonan izin kepemilikan, kata dia, diajukan pada Polda-Polda setempat.(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Pengaruhi Pemilih
Redaktur : Tim Redaksi