Anggaran Tambahan Ditolak, KPK Tetap Buru Koruptor

Selasa, 23 Desember 2008 – 19:19 WIB
JAKARTA-DPR sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki hak budget (menyusun anggaran) sah-sah saja memotong anggaran kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Namun yang pasti, dicairkan atau tidak KPK tetap akan menyikat habis koruptor.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Antasari Azhar dalam diskusi tentang Refleksi Setahun Kepemimpinan KPK jilid II di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12)

BACA JUGA: Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun

"Kami terima saja (anggaran) mau dikucurkan atau tidak
Karena dikucurkan atau tidak, kami tetap akan memberantas korupsi," ujar Antasari.

Sayangnya, pada acara yang juga menhadirkan pembicara lain seperti Ketua Transparancy International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis dan mantan ketua panitia seleksi calon pimpinan KPK, Mas Achmad Sentosa itu, Antasari enggan mengomentari lebih jauh tentang pemotongan anggaran KPK oleh DPR

BACA JUGA: Walhi : Hentikan Kekerasan di Kebun Kayu Monokultur

Antasari beralasan, dirinya akan secara resmi meyampaikan komentar saat nanti diundang DPR untuk rapat dengar pendapat.

"Masalah anggaran tak akan saya tanggapi
Akan saya tanggapi saat kami diundang rapat dengan DPR

BACA JUGA: Megawati Hadiri Natal di Madano, Ambon, Kupang

Kalau ditanggapi sekarang, malah jadi polemik berkepanjangan," tandanya.

Meski demikian Antasari menegaskan, KPK telah menyusun rencana strategis (renstra) 2009KPK, sambungnya, akan membidik BUMN yang selama ini menghimpun dana dari masyarakat namun dana itu belum digunakan untuk kepentinganmasyarakat"Karena biasanya dana yang dihimoun dari masyarakat justru untuk investasi yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat," tandasnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya DPR telah menolak permintaan anggaran tambahan sebesar Rp 90 miliar untuk pembangunan rumah tahanan KPKMelalui surat bernomor TU.03/8199/DPR RI/XI/2008 tertanggal 14 November 2008 yang ditujukan ke Menteri Keuangan, DPR menegaskan alasan penolakan tambahan anggaran Rp 90 miliar itu

DPR beralasan, berdasarkan rapat Pimpinan Komisi III, Pimpinan Poksi III dan Anggota Panitia Anggaran Komisi III tanggal 29 Oktober 2008, usulan anggaran tambahan itu belum dapat disetujui lantaran KPK belum pernah membahasnya bersama Komisi III DPR.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Masuki Wilayah Pidana Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler