JAKARTA– Ketua DPR RI Agung Laksono mengungkapkan bahwa pihaknya selaku pimpinan sudah mengizinkan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para anggota DPR yang bermasalah dengan hukum.
jpnn.com - “Terhadap Anggota DPR yang sekarang sedang ditahan karena bermasalah dengan hukum, Pimpinan DPR sudah menyampaikan secara lisan maupun tertulis kepada BK untuk silakan diperiksa tanpa menunggu selesai proses penyidikan,” kata Agung seusai membuka diskusi tentang peran media dalam mendorong peningkatan kinerja anggota DPR dan partisipasi politik masyarakat, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8).
Agung mengatakan bahwa pimpinan DPR sudah sejak pertengahan Juli 2008 lalu mengizinkan BK memeriksa anggota dewan yang bermasalah hukum ituIa lalu menepis adanya anggapan bahwa pimpinan baru mengizinkan BK melakukan pemeriksaan setelah Agus Condro berbicara blak-blakan kepada pers terkait aliran dana BI yang disebut-sebut melibatkan banyak anggota dewan
BACA JUGA: 2009, Mitan Turun 49 Persen
“Keputusan itu pada pertengahan Juli, jauh sebelum Agus Condro berbicara,” kata Agung mengklarifikasi.(eyd)BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PPP Ajukan Petisi
Redaktur : Tim Redaksi