jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Ade Komaruddin meminta Agung Laksono bersama kelompoknya yang mengatasnamakan diri Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) segera mengosongkan kantor DPP PG Jalan Angrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat.
Permintaan ini disampaikan Ade sesaat setelah keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumhan terkait pengesahan pengurus dan personalia DPP Golkar hasil Munas Ancol.
BACA JUGA: Suap Pejabat Pertamina dengan 19 ribu Dolar Amerika Plus Jalan-Jalan ke London
"Pak Agung harus hentikan kegiatannya termasuk kosongkan DPP," kata Ade di ruang Fraksi Partai Golkar DPR, Jakarta, Senin (18/5).
Ketua FPG DPR ini bersyukur atas putusan PTUN yang telah memenangkan kubu Munas Bali. Proses tersebut menurut Ade dijalani cukup lama dan diwarnai berbagai peristiwa dan ancaman terhadap eksistensi mereka di DPR.
BACA JUGA: Kubu Agung Langsung Banding, Anggap SK Menkumham Masih Berlaku
"Kami seluruh jajaran Fraksi Golkar memberi apresiasi yang tinggi dan berterimakasih pada hakim yang berani mengambil keputusan yang terus terang semula ada keraguan dalam benak kami, bahwa sanggupkah para hakim menghadapi tekanan yang berkuasa di negeri ini," ujarnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Puji KPAI, tapi Menteri Yohana Dimana?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ical Minta Agung dan Menkum HAM Tak Banding
Redaktur : Tim Redaksi