jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mempertanyakan masalah masa kerja honorer K2 yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dipertimbangkan sebagai standar gaji awal.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 20B ini dinilai sangat tidak menghargai pengabdian honorer K2 yang masa kerjanya belasan hingga puluhan tahun.
BACA JUGA: Terungkap Waktu Penyerahan SK PPPK, Sedih Mendengar soal Masa Kerja
Dia lantas membandingkan dengan petugas SPBU yang selalu bilang 'mulai dari angka nol' kepada pemilik kendaraan yang mengisi bahan bakar.
"Honorer K2 yang lulus PPPK ini kan bukan petugas SPBU. Masa kerja mereka seharusnya jadi pertimbangan untuk standar gaji awal, bukan malah nol tahun. Kan masalah ini enggak bisa seperti petugas SPBU yang selalu bilang mulai angka nol," kritik Agung dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan paguyubannya, Kamis (19/11).
BACA JUGA: MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019
Politikus Fraksi Partai Golkar ini mengaku sering menerima keluhan PPPK dari honorer K2 dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Mereka awalnya senang karena regulasi PPPK sudah diterbitkan.
BACA JUGA: Windy Politon Meninggal Dunia, Gatot: Kami Benar-benar Kaget
Namun, kata Agung, kegembiraan itu hilang begitu membaca isi Pasal 20B PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020.
Mereka berharap pasal tersebut direvisi agar lebih manusiawi
"Semoga ada revisi karena memang pasal ini sangat tidak manusiawi. Ada banyak yang hari ini teken kontrak PPPK, tahun depan pensiun. Ini harusnya jadi pertimbangan pemerintah," tandasnya.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 tertanggal 2 November 2020 ini mengatur tentang perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dalan regulasi sebelumnya.
Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B.
Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Perincian golongan gaji ini termuat dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad