jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono optimistis menang dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, dalam sebuah keterangan tertulis Muladi selaku ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) di sidang PTUN Jakarta pada Senin (27/4), semakin menegaskan putusan MPG.
BACA JUGA: Murni Soal Hukum, Kasus Novel Bukan Konflik KPK-Polri
"Dalam keterangan tertulisnya yang dibacakan dalam lanjutan sidang PTUN itu, Muladi kembali menegaskan bahwa putusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil MPG," kata Agung, Sabtu (2/4).
Mengenai perbedaan pandangan, lanjut Agung, Muladi juga sudah menyampaikan pandangannya bahwa antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.
BACA JUGA: 48 Jaringan Terendus, BNN Diminta Berjihad Serius
Selain itu menurut Agung, Muladi pun menegaskan jawaban tertulis atas pertanyaan kubu Aburizal maupun Agung Laksono, sehingga sikap dan pandangannya baik terhadap putusan MPG dan SK Menkumham sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam dua jawaban itu.
"Dengan adanya keterangan seperti itu, kami optimistis bisa menang. Karena poin tersebut yang selama ini menjadi perdebatan. Keputusan Menkumham adalah amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat," tegasnya.
BACA JUGA: Istri Novel: Pak Jokowi, Pak Ruki, Pak Badrodin Bebaskan Suami Saya
Ia jelaskan, sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan MPG bersifat final dan mengikat. Artinya putusan MPG tidak bisa dibatalkan atau digagalkan oleh pengadilan manapun, termasuk PTUN.
Dari empat hakim MPG, kata dia, dua memenangkan Munas Ancol, dua hakim lainnya tidak memberikan pandangan. Dengan amar putusan seperti itu, jelas PG hasil Munas Ancol adalah yang sah.
"Kalau pun ada yang mengatakan MPG tidak memberikan putusan, itu penyesatan. Putusannya sudah jelas, dua memenangkan kami, dan dua lainnya tidak memberikan pandangan. Menkumham hanya mengadopsi putusan itu," ujar mantan Menko Kesra ini.
"SK yang dikeluarkan berdasarkan putusan MPG. Dengan demikian, PTUN tidak bisa membatalkan SK Menkumham tersebut karena hanya mengadopsi putusan MPG. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Google Pun Ikut Mengingatkan, Ini Hari Pendidikan Nasional
Redaktur : Tim Redaksi