Agung Laksono Peringatkan Effendy Simbolon

Selasa, 21 Oktober 2008 – 21:40 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono tiba-tiba menemui Ketua Pansus DPR tentang Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998, Effendi SimbolonDalam pertemuan itu, Agung meminta Pansus Orang Hilang mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dugaan pelanggaran berat HAM tidak lagi menjadi kewenangan DPR

Usai memimpin siding paripurna DPR, Selasa (21/10), Agung Laksono menemui Effendi di depan ruang sidang paripurna

BACA JUGA: Ulama Muhammadiyah, Dukung Mega-Hidayat

Pembicaraan pun dilakukan sambil berdiri dan disaksikan oleh puluhan wartawan
"Tolong putusan MK \menjadi bahan pertimbangan saja, sehingga apakah itu masih menjadi ranah kita atau tidak," ungkap Agung.

Wakil Ketua Umum Golkar itu menambahkan, jika pelanggaran HAM berat masih menjadi kewenangan DPR, maka DPR harus mempelajarinya lebih dalam

BACA JUGA: KPK Tak Bisa Dikomersialisasi

"Atau kalau tidak, langsung saja dibentuk pengadilan ad hoc yang diusulkan DPR, hingga lahirnya Keputusan presiden (Kepres)," ujar Agung.

Sementara Effendi Simbolon mengatakan, akan lebih bijaksana jika Pansus Orang Hilang diberi waktu untuk memverifikasi terlebih dahulu
Politisi PDIP itu menambahkan bahwa pukul 14.00 Rabu (22/10) besok, Pansus dijadwalkan bertemu keluarga korban dan LSM yang selama ini menjadi wadah perjuangan keluarga korban.

Menurut Effendi, Pansus akan melakukan pembobotan

BACA JUGA: Beda-beda, Syarat Dukungan Capres

Karenanya, para pihak yang terkait langsung yakni institusi negara, para korban, serta para pelaku yang tertera dalam rekomendasi Komnas HAM serta pemerintah akan didengar keterangannya"Setelah itu masuk tahap pembobotanapakah rekomendasi diteruskan atau tidak,'' kata Effendi.

Lebih lanjut dikatakan, Pansus Orang Hilang tengah melakukan pembahasan dan verifikasi dari hasil temuan Komnas HAM''Sebenarnya kalau pemerintah proaktif, presiden menginstruksikan kejaksaan agung untuk melakukan penyelidikan temuan Komnas HAM, sebenarnya tidak perlu ke DPR,'' paparnya.

Karenanya, Effendi mengatakan bahwa seharusnya DPR tidak disalahartikan sebagai pihak yang mengambil prakarsa mengungkap kasus penculikan''Terus terang kami menyesalkan kalau pemerintah reaktif, jaksa agung reaktifKalau memang kasus ini sudah ditutup, seharusnya dinyatakan secara tegasKalau sudah seperti itu, berkas yang diterima pansus akan kita kembalikan semua,'' tandasnya.(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Roadshow ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler