Usai memimpin siding paripurna DPR, Selasa (21/10), Agung Laksono menemui Effendi di depan ruang sidang paripurna
BACA JUGA: Ulama Muhammadiyah, Dukung Mega-Hidayat
Pembicaraan pun dilakukan sambil berdiri dan disaksikan oleh puluhan wartawanWakil Ketua Umum Golkar itu menambahkan, jika pelanggaran HAM berat masih menjadi kewenangan DPR, maka DPR harus mempelajarinya lebih dalam
BACA JUGA: KPK Tak Bisa Dikomersialisasi
"Atau kalau tidak, langsung saja dibentuk pengadilan ad hoc yang diusulkan DPR, hingga lahirnya Keputusan presiden (Kepres)," ujar Agung.Sementara Effendi Simbolon mengatakan, akan lebih bijaksana jika Pansus Orang Hilang diberi waktu untuk memverifikasi terlebih dahulu
Menurut Effendi, Pansus akan melakukan pembobotan
BACA JUGA: Beda-beda, Syarat Dukungan Capres
Karenanya, para pihak yang terkait langsung yakni institusi negara, para korban, serta para pelaku yang tertera dalam rekomendasi Komnas HAM serta pemerintah akan didengar keterangannya"Setelah itu masuk tahap pembobotanapakah rekomendasi diteruskan atau tidak,'' kata Effendi.Lebih lanjut dikatakan, Pansus Orang Hilang tengah melakukan pembahasan dan verifikasi dari hasil temuan Komnas HAM''Sebenarnya kalau pemerintah proaktif, presiden menginstruksikan kejaksaan agung untuk melakukan penyelidikan temuan Komnas HAM, sebenarnya tidak perlu ke DPR,'' paparnya.
Karenanya, Effendi mengatakan bahwa seharusnya DPR tidak disalahartikan sebagai pihak yang mengambil prakarsa mengungkap kasus penculikan''Terus terang kami menyesalkan kalau pemerintah reaktif, jaksa agung reaktifKalau memang kasus ini sudah ditutup, seharusnya dinyatakan secara tegasKalau sudah seperti itu, berkas yang diterima pansus akan kita kembalikan semua,'' tandasnya.(ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Roadshow ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi