jpnn.com, PEKANBARU - Calon Wali Kota Pekanbaru nomor urut 5, Agung Nugroho, merasa difitnah terkait pemberitaan soal gugatan wanprestasi senilai Rp 21 miliar yang dilayangkan terhadap dirinya.
Dalam gugatan itu, seorang bernama Irwen mengeklaim memiliki hubungan bisnis dengan Agung Nugroho.
BACA JUGA: Agung Nugroho Janji Menurunkan Tarif Parkir Setelah Dilantik Jadi Walkot Pekanbaru
Agung dengan tegas membantah klaim tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kerja sama bisnis atau hubungan lainnya dengan sosok bernama Irwen.
Agung bahkan mengungkapkan bahwa dia tidak terlalu mengenal orang tersebut.
BACA JUGA: Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
“Pertama, saya tidak pernah bekerja sama atau berbisnis dengan yang namanya Irwen. Kedua, bukti yang dia ajukan dalam gugatan tidak ada sama sekali, hanya melampirkan surat kuasa hukum saja,” kata Agung Jumat (8/11).
Menurut Agung, gugatan yang dilayangkan Irwen adalah fiktif. Dia menduga upaya ini bertujuan untuk merusak citranya di tengah proses Pilkada yang sedang berlangsung.
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
“Sejak awal saya maju sebagai calon wali kota, tuduhan dan fitnah tanpa dasar terus datang. Namun Alhamdulillah, saya melihat bahwa semakin saya difitnah, survei kami—saya dan Pak Markarius—semakin naik,” ujar Agung.
Sementara itu, kuasa hukum Agung Nugroho, Syahrul, mengaku telah mempelajari gugatan yang dilayangkan penggugat.
Dia menyebut bahwa gugatan tersebut sangat tidak berdasar dan menganggapnya sebagai upaya untuk merusak nama baik kliennya.
“Ini agak lucu. Dia mengajukan gugatan tetapi tanpa bukti apa pun yang dilampirkan. Ini memang sangat aneh,” jelas Syahrul.
Mengenai kemungkinan untuk melayangkan gugatan balik, Syahrul menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Agung dan sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan penggugat atas pencemaran nama baik.
“Kami akan menuntut balik atas pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal yang akan kami laporkan. Kami juga menduga mungkin ada pihak yang mensponsori tindakan ini. Jika benar, maka hal ini sudah masuk kategori upaya mencederai demokrasi dan menggunakan segala cara," tutur Syahrul. (mcr36/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito