jpnn.com - Guru honorer Supriyani mengungkit omongan Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga yang menyinggung tentang karier pengajar SDN 4 Baito tersebut.
Selain itu, Bupati Konsel menyebut Supriyani membutuhkan kepolisian untuk membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian).
BACA JUGA: Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, Ini Bunyi Suratnya
Menurut guru Supriyani, dua hal itu disinggung Bupati Surunuddin sebelum mendamaikannya dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa berinisial D saat proses mediasi, Selasa (4/11/2024) lalu.
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
"Pak Bupati mengatakan bahwa saya masih memiliki karier yang panjang dan juga membutuhkan kepolisian dalam mengurus SKCK," ungkap Supriyani, diberitakan Disway, Kamis (7/11/2024).
Supriyani mengaku tidak ada persoalan dengan bermaaf-maafan, selama itu tidak dimaknai sebagai pengakuan kesalahan terkait pemukulan siswa yang tidak dia lakukan.
BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
"Kalau untuk maaf-memaafkan, saya sebagai manusia, saya minta maaf, tetapi kalau untuk untuk mengakui kesalahan, saya tidak siap," ucapnya.
Menurut Supriyani, Bupati Konsel memang tidak menyuruhnya mengakui kesalahan, tetapi hanya mendorong untuk berdamai saja.
Belakangan, adanya surat damai itu membuat kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan yang juga Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, sangat kecewa.
Andri bahkan langsung memecat salah satu anggota tim kuasa hukum Supriyani yang juga ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin, karena tidak teliti dalam mengawal pertemuan antara Supriyani dengan orang tua korban dan Bupati Konsel.
Menurut Andri, bila pertemuan itu sekadar ajang maaf-memaafkan dia tidak mempersoalkan, tetapi dia menyayangkan adanya surat perdamaian.
Sementara, perkara Supriyani sudah beranjak ke ranah hukum dan berproses di persidangan. Selain itu, guru honorer tersebut sejak awal juga telah mengatakan akan mencari keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Saya pikir kalau maaf-memaafkan tidak jadi soal, tetapi hal tersebut dipelesetkan dengan kesepakatan damai dan upaya penghentian proses hukum," kata Andri.
Andri mengatakan dirinya langsung memanggil Supriyani dan memecat anggota kuasa hukum yang mendampingi kliennya itu saat dimediasi oleh bupati.
Selain itu, Andri mengatakan bahwa Supriyani langsung mencabut surat pernyataan tersebut sehari kemudian.
"Dalam pertemuan itu Supriyani tidak dalam bebas atau dalam kondisi tertekan atau terpaksa," tuturnya.
Menurut Andri, upaya damai ini juga akan merugikan Supriyani yang sedang menjalani persidangan, karena seakan-akan kasus ini berakhir happy ending.
Oleh karena itu, Andri tengah memperjuangkan pernyataan Supriyani yang dari awal kasus menyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Sementara itu, La Ode Muhram selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa dalam pertemuan mediasi yang berujung kesepakatan damai, tidak ada tekanan dan paksaan.
Pertemuan tersebut selain dihadiri Bupati Konsel, juga ada Kapolres Konawe Selatan, serta diketahui Ketua HAMI Konsel.
La Ode menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada surat kesepakatan damai dan semua pihak mengetahui bahwa pertemuan itu akan berakhir dengan perdamaian.
"Jadi, tidak ada kata jebak menjebak, paksa memaksa, dan tidak ada unsur pemaksaan," ucapnya menegaskan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam