Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun

Rabu, 01 Juni 2011 – 12:30 WIB
JAKARTA- Mantan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro dituntut 1,5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dalam persidangan di PN Tipikor, Rabu (1/6) itu, penerima cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu didakwa bersama Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima.

"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK, Riyono saat membacakan tuntutannya.

Agus Condro dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta

BACA JUGA: Polisi Periksa Politisi Golkar

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa lainnya lantaran Agus Condro sangat koperatif dan tidak menghalang-halangi proses hukum terhadap dirinya.

Sedang Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50juta karena dinilai tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengembalikan uang hasil korupsi
Kedua terdakwa ini pula mendapat hukuman tambahan denda Rp500 juta.

Sedangkan untuk Willem Max Tutuarima, JPU berlasan karena terdakwa berusia lanjut dan telah menyerahkan uang hasil korupsi maka hanya dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta.

Dari penilaian JPU, Agus Condro tak mengantongi hal-hal yang memberatkan, berbeda dengan terdakwa lain

BACA JUGA: Kesehatan Syamsul Arifin Membaik

Selain itu, lebih rendahnya tuntutan hukuman untuk Agus Condro dikarenakan dia  telah menyesali perbuatannya, menyerahkan uang hasil korupsi untuk disetor ke kas negara serta menyerahkan apartemen yang dibelinya dengan uang suap tersebut
Selain itu, Agus Condro adalah orang yang melaporkan kasus korupsi tersebut.

Sementara itu, Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya mengatakan hukuman yang dituntutkan pada kliennya itu akan menimbulkan sikap pesimistis di kalangan masyarakat yang berniat melaporkan kasus korupsi

BACA JUGA: Intel KPK Awasi Syamsul Arifin di RS

"Kami berharap hakim bisa meletakan keputusan yang lebih bijak," ujar Wijaya.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Yakini Pancasila jadi Solusi Benturan Ideologi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler