"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK, Riyono saat membacakan tuntutannya.
Agus Condro dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta
BACA JUGA: Polisi Periksa Politisi Golkar
Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa lainnya lantaran Agus Condro sangat koperatif dan tidak menghalang-halangi proses hukum terhadap dirinya.Sedang Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50juta karena dinilai tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengembalikan uang hasil korupsi
Sedangkan untuk Willem Max Tutuarima, JPU berlasan karena terdakwa berusia lanjut dan telah menyerahkan uang hasil korupsi maka hanya dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta.
Dari penilaian JPU, Agus Condro tak mengantongi hal-hal yang memberatkan, berbeda dengan terdakwa lain
BACA JUGA: Kesehatan Syamsul Arifin Membaik
Selain itu, lebih rendahnya tuntutan hukuman untuk Agus Condro dikarenakan dia telah menyesali perbuatannya, menyerahkan uang hasil korupsi untuk disetor ke kas negara serta menyerahkan apartemen yang dibelinya dengan uang suap tersebutSementara itu, Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya mengatakan hukuman yang dituntutkan pada kliennya itu akan menimbulkan sikap pesimistis di kalangan masyarakat yang berniat melaporkan kasus korupsi
BACA JUGA: Intel KPK Awasi Syamsul Arifin di RS
"Kami berharap hakim bisa meletakan keputusan yang lebih bijak," ujar Wijaya.(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Yakini Pancasila jadi Solusi Benturan Ideologi
Redaktur : Tim Redaksi