Agus Condro: Jika Tidak Dihukum, Saya Tersiksa

Kamis, 16 Juni 2011 – 14:17 WIB
JAKARTA- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom, Agus Condro mengaku kecewa dengan vonis 15 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor kepadanyaMantan politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa minimnya pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa terhadapnya akan mempengaruhi pada histle blower lain.

"Kortingnya cuma tiga bulan, kalau kecewa pasti kecewa

BACA JUGA: LSM Tolak Batasi Kewenangan MK

Tapi kecewa bukan karena diri saya
Nanti mana ada lagi yang mau melaporkan kasus di mana dia terlibat di dalamnya," kata Agus Condro kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta, (16/6).

Seperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, Agus Condro dituntut JPU  selama 1 tahun 6 bulan

BACA JUGA: BIN Tak Bisa Jadi Alat Negara

Oleh majelis hakim, Agus divonis  1 tahun 3 bulan penjara


"Saya sih nggak apa-apa dihukum," kata Agus.

Menurutnya, orang kecil saja yang hanya melakukan kejahatan ringan dihukum, apalagi dia pejabat negara yang menerima Rp500 juta

BACA JUGA: Fahmi: Adang Sering Tengok Nunun di Persembunyian

"Nah persoalannya, saya ini kan pelaporKarena penuntut KPK mengatakan, saya pelapor sehingga perkara dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia ini terungkapTetapi hakim kan mengambil keputusan lain atas berbagai macam pertimbangan," ujarnya.

Tapi, imbuh dia, apabila seorang pelapor tidak dihukum, maka akan banyak orang yang melakukan tindak pidana yang akan melaporkan.

Agus mengungkapkan, dia belum tahu apakah akan banding"Tetapi saya pribadi menerima hukuman iniJika saya tidak dihukum, saya merasa tersiksaSahabat-sahabat saya dihukum sementara saya bebasJadi saya solider sama-sama hidup ditahanan," ujarnya.

Max Moein dan Rusman Lumbantoruan yang divonis 1 tahun 8 bulan serta Williem Max Tutuarima yang divonis 1 tahun 3 bulan sampai saat ini masih pikir-pikir apakah mau banding atau tidak.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imam: Ibu Siami Simbol Kejujuran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler