"Kortingnya cuma tiga bulan, kalau kecewa pasti kecewa
BACA JUGA: LSM Tolak Batasi Kewenangan MK
Tapi kecewa bukan karena diri sayaSeperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, Agus Condro dituntut JPU selama 1 tahun 6 bulan
BACA JUGA: BIN Tak Bisa Jadi Alat Negara
Oleh majelis hakim, Agus divonis 1 tahun 3 bulan penjara"Saya sih nggak apa-apa dihukum," kata Agus.
Menurutnya, orang kecil saja yang hanya melakukan kejahatan ringan dihukum, apalagi dia pejabat negara yang menerima Rp500 juta
BACA JUGA: Fahmi: Adang Sering Tengok Nunun di Persembunyian
"Nah persoalannya, saya ini kan pelaporKarena penuntut KPK mengatakan, saya pelapor sehingga perkara dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia ini terungkapTetapi hakim kan mengambil keputusan lain atas berbagai macam pertimbangan," ujarnya.Tapi, imbuh dia, apabila seorang pelapor tidak dihukum, maka akan banyak orang yang melakukan tindak pidana yang akan melaporkan.
Agus mengungkapkan, dia belum tahu apakah akan banding"Tetapi saya pribadi menerima hukuman iniJika saya tidak dihukum, saya merasa tersiksaSahabat-sahabat saya dihukum sementara saya bebasJadi saya solider sama-sama hidup ditahanan," ujarnya.
Max Moein dan Rusman Lumbantoruan yang divonis 1 tahun 8 bulan serta Williem Max Tutuarima yang divonis 1 tahun 3 bulan sampai saat ini masih pikir-pikir apakah mau banding atau tidak.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imam: Ibu Siami Simbol Kejujuran
Redaktur : Tim Redaksi