BIN Tak Bisa Jadi Alat Negara

Kamis, 16 Juni 2011 – 13:56 WIB
JAKARTA- Keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI untuk mengubah Badan Intelegen Negara (BIN) menjadi lembaga negara di dalam RUU Intelegen, tampaknya tidak akan kesampaianPasalnya, dalam UUD 1945 jelas disebutkan alat negara hanya TNI dan Polri.

"Meski UUD bisa diamandemenkan, namun alat negara tetap hanya dua

BACA JUGA: Fahmi: Adang Sering Tengok Nunun di Persembunyian

Yaitu TNI dan Polri," tegas Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ismadi Ananda yang dihubungi, Kamis(16/6).

Diakuinya, dari kalangan DPR RI menginginkan BIN ditetapkan sebagai lembaga negara agar posisinya semakin kuat
Hanya saja dilihat dari fungsinya, BIN cukuplah menjadi lembaga pemerintah saja.

"Perubahan menjadi lembaga negara konsekuensinya sangat besar

BACA JUGA: Imam: Ibu Siami Simbol Kejujuran

Salah satunya adalah anggaran yang akan memakan banyak porsi APBN," ucapnya.

Dengan tetap menjadi lembaga pemerintah, Ismadi mengatakan, penggunaan anggaran tidak akan bertambah
Apalagi selama ini BIN statusnya sebagai lembaga pemerintah.

Sebelumnya Ketua BIN Sutanto mengatakan, tidak mempersoalkan status BIN

BACA JUGA: HNW: Hukum Teroris Sampai Jera

Apakah tetap jadi lembaga pemerintah atau negaraYang dia ingin pertegas dalam RUU Intelegen adalah BIN berfungsi untuk kepentingan rakyat dan bukan pemerintah atau parpol manapun.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro Divonis 15 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler