jpnn.com - NUSA DUA - Selain memecat Agung Laksono Cs yang membentuk Presidium Penyelamat Partai, Musyawarah Nasional IX di Nusa Dua, Bali, juga memberhentikan dua kadernya Agus Gumiwang dan Nusron Wahid yang mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres lalu.
Sedangkan satu kader lain di kasus yang sama, Poempida Hidayatullah, masih akan diproses dalam persidangan di Mahkamah Partai. Sebab, Poempida mengaku menyesal.
BACA JUGA: Kemenlu Cari Keluarga WNI Korban Kapal Karam di Rusia
Keputusan ini didasari surat keputusan Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi yang dibacakan pimpinan sidang Munas, Fredy Latumahina.
Atas keputusan itulah Nurdin Halid yang memimpin langsung sidang itu menyampaikan keputusan Munas memberhentikan dua kader muda Golkar itu. "Memberhentikan Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid," kata Nurdin Halid, Selasa (2/12).
BACA JUGA: Munas Golkar Putuskan Pecat Agung Laksono Cs
Dengan pemberhentian ini, maka bagi yang terpilih sebagai anggota DPR akan segera di PAW (penggantian antar waktu). Keputusan ini menurutnya mengikat dan berlaku sejak ditetapkan dalam Munas IX Bali, 2 Desember 2014. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ke KPK, Danpuspomal Pastikan Identitas Oknum TNI AL
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tulis Besar, Agun Kecewa tak Terpilih Jadi Wakil Ketua MPR
Redaktur : Tim Redaksi