jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memediasi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM terkait masalah dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas.
Soal pernyataan Bupati Meranti terhadap Kemenkeu yang menyertakan kata 'iblis' dan 'setan' beberapa waktu lalu sudah selesai.
BACA JUGA: Sebut Kemenkeu Isinya Setan dan Iblis, Bupati Meranti Ogah Minta Maaf
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni seusai mediasi di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (20/12/2022). Pertemuan tersebut juga dihadiri Gubernur Riau Syamsuar.
Dalam keterangannya, Fatoni menuturkan, Bupati Kepulauan Meranti telah memaparkan kondisi daerahnya yang diakui tertinggal dan masyarakatnya banyak yang tergolong miskin ekstrem.
BACA JUGA: Bupati Meranti M Adil Tidak Adil soal Kemenkeu Berisi Setan, Segera Minta Maaf Saja
Kondisi tersebut membuat Kabupaten Kepulauan Meranti memerlukan dukungan dana untuk melakukan pembangunan.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Keuangan menjelaskan mengenai aturan penetapan DBH. Kemudian perwakilan Kementerian ESDM menjelaskan mengenai proses pengelolaan minyak dan gas hingga menjadi data acuan penetapan DBH.
BACA JUGA: Bupati Meranti Muhammad Adil Bakal Gugat Presiden Jokowi? Begini Faktanya
“Tadi sudah dibahas dan kita semua sudah sama-sama memahami, kita sama-sama bisa menerima penjelasan masing-masing,” ujar Fatoni.
Guna lebih memahami antarpihak, pertemuan tersebut menyepakati adanya pembahasan lebih lanjut secara teknis dan detail mengenai penghitungan produksi minyak, lifting, hingga penetapan DBH.
Dengan begitu, data yang dimiliki masing-masing pihak dapat dicocokkan.
“Jadi tadi kalau pertemuan hari ini sudah cukup dan semuanya sudah puas, dan kemudian besok akan dilanjutkan dengan pertemuan yang lebih detail dan lebih teknis lagi,” terangnya.
Fatoni yang pernah menjabat Pjs. Gubernur Sulawesi Utara dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri ini menjelaskan, Kemendagri sebagai pembina penyelenggaraan otonomi daerah bertugas memfasilitasi ketika terdapat permasalahan atau perbedaan pemahaman seperti dalam penetapan DBH.
“Dan tugas itu telah dilaksanakan, dan besok akan dilanjutkan,” tegas Fatoni.
Sebagai informasi, pertemuan dipimpin langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dan dihadiri antara lain Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan, Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Ari Gemini, Gubernur RIAU Syamsuar, Bupati Kepulauan Meranti Muhamad Adil dan jajaran Kementerian Dalam Negeri.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean