jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku terkejut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan pembahasan revisi Undang-undang KPK setelah mengirim surat presiden (supres) kepada DPR RI. Agus mengatakan pernah bertemu dengan Jokowi dan membahas tentang pemenuhan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang.
"Kami berharap kalau kami berpikir lebih jernih, mestinya kan berurutan, yang diselesaikan lebih dulu KUHP-nya lalu, KUHAP-nya diselesaikan, baru setelah itu dan kami pada waktu bicara RUU KUHP sudah bicara dengan presiden di Istana Bogor, disetujui UU Tipikor di luar," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
BACA JUGA: KPK Anggap Capim Johanis Tanak Punya Kasus, Apa Itu?
Menurut Agus, presiden saat itu setuju pembahasan UU Tipikor akan dibicarakan lebih lanjut mengingat banyak kesenjangan dengan konsep United Nations Convention against Corruption alias PBB. Dalam UU Tipikor saat ini, belum ada pemberantasan korupsi di sektor swasta, perdagangan, memperkaya diri dengan cara tidak sag dan pengrmbalian aset.
"Ini harusnya disempurnakan karena mandat KPK dari UU Tipikor setelah jadi baru ke UU KPK, tapi secara mengejutkan langsung melompat ke UU KPK," kata dia.
BACA JUGA: Ketua KPK Bantah Tudingan Alexander Marwata
Oleh karena itu, Agus mengaku gerakan antikorupsi saat ini dalam tahap yang mengkhawatirkan. Sampai saat ini, Agus sendiri masih mengharapkan ada ruang diskusi agar revisi UU KPK dibatalkan.
"Bahwa gerakan antikorupsi itu butuh penguatan-penguatan, bukan pelemahan oleh karena itu mari kita tidak henti-hentinya untuk memikirkan hari itu. Kami sudah melihat rencana UU-nya itu pun dilihat di berita-berita karena secara resmi kami di KPK tidak dilibatkan, berbeda dengan sebelumnya kita dilibatkan melalui undangan dalam rapat-rapat di DPR tetapi hari ini kita terkejut hal itu begitu cepat," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Anggap Jokowi dan DPR Berkonspirasi Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga