jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan dua nama calon pimpinan lembaga antirasuah itu dengan mengirim surat ke DPR. Kedua capim KPK itu adalah Irjen Pol Firli Bahuri, dan satu lagi adalah jaksa karir Johanis Tanak.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, surat dari Agus Raharjo dkk itu sudah diterima DPR.
BACA JUGA: Pengibaran Bendera Setengah Tiang di KPK untuk Hormati Habibie
Jika Firli diduga melakukan pelanggaran berat karena bertemu mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi, saat menjabat deputi penindakan KPK. Sementara Johanis disebut punya kasus. Apa itu?
"(Johanis) ada kasus, menurut KPK ada masalah pada saat beliau jadi Kajati di Sulawesi Tengah," ungkap Desmond menyitir isi surat pimpinan KPK kepada DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9).
BACA JUGA: Brigpol WK Sungguh Bikin Malu Korps Bhayangkara
Hanya saja, ketua DPP Gerindra itu enggan memerinci kasus apa yang melibatkan Johanis saat menjadi Kajati. Desmond justru meminta media mengkonfirmasi langsung kepada pimpinan KPK.
"Tanya saja ke KPK, biasanya omongan saya langsung direspons," tandas mantan aktivis reformasi ini.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Respons Ijeck Soal Uang Rp1,6 Miliar Hilang di Parkiran Kantor Gubsu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam