jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah tudingan bahwa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah menyalahi aturan saat mengumumkan pelanggaran etik berat mantan Deputi Penindakan Firli Bahuri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (12/9) menuduh Saut melanggar aturan karena mengumumkan pelanggaran itu melawan prinsip kolektif kolegial pimpinan KPK.
BACA JUGA: Capim KPK Petahana Ini Akui Pernah Teken Sprindik Meski Bukti Belum Cukup
Hal ini lantaran, tiga dari lima pimpinan KPK sudah menyatakan ingin menutup kasus Firli sebelumnya. Ketiganya, yakni Alex sendiri, Basaria Panjaitan, dan Agus Rahardjo.
"Saya ingin mengklarifikasi, Pak Saut kemarin melakukan konferensi pers, itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan, memang dalam prosesnya ada dinamika," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9).
BACA JUGA: Kenapa Baru Sekarang KPK Serang Irjen Firli, Ada Skenario Lain?
Agus menyadari ada dinamika dalam mengambil keputusan untuk mengumumkan kesalahan jenderal polisi bintang dua itu. Namun, semua prosesnya dilakukan secara transparan melibatkan para pimpjnan.
"Saya kebetulan di luar kota, persetujuan pimpinan itu lewat WA. itu sekali lagi bukan Pak Saut berjalan sendirian tapi persetujuan mayoritas pimpinan," kata dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Capim Johanis Tanak Tuding KPK Melanggar Aturan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga