Agus Marto Beber Penyimpangan Kontrak Hambalang

Selasa, 10 Desember 2013 – 18:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyatakan, ada delapan penyimpangan dalam kontrak tahun jamak proyek Hambalang yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).Penyimpangan ini diketahui setelah Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan audit internal.

"Dari hasil audit internal ada delapan area yang terjadi penyimpangan," kata Agus saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Kemenakertrans Sanksi 213 Perusahaan Jasa TKI Nakal

Agus yang kini Gubernur Bank Indonesia ini menjelaskan, penyimpangan itu antara lain ada pada surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak yang tidak ditandatangani Andi Mallarangeng selaku Menpora. "Yang tanda tangan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam," katanya.

Penyimpangan lainnya adalah permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak didukung oleh rencana kerja anggaran kementerian/lembaga tanpa lampiran kerangka acuan kerja yang diminta, yaitu  Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tahun jamak. "Sedangkan waktu itu tahun tunggal," kata Agus.

BACA JUGA: Tuding Vonis Luthfi Bagian Konspirasi

Penyimpangan selanjutnya, kata Agus, adalah rekomendasi teknis pembangunan gedung yang tidak ditandatangani oleh Kementerian PU. Seharusnya, yang tanda tangan adalah menteri PU.

Hanya saja, kata Agus, penyimpangan itu baru diketahui jauh setelah permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang yang diajukan Kemenpora disetujui. Menurutnya, audit internal oleh Itjen Kemenkau yang dilakukan selama delapan bulan baru selesai pada Januari 2013 atau setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan hasil audit investigatif tahap pertama.

BACA JUGA: Hakim MK Dinilai Bertindak Sesuka-sukanya

Agus juga mengatakan, terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan penyimpangan sudah diambil langkah tegas, termasuk dari internal Kemenkeu.  "Kalau ini ada kesalahan di Kemenkeu tentu harus ditindak," katanya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Hasil Nikah Siri Berhak Terima Warisan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler