Agus Martowadodjo Batal Beri Keterangan di Sidang E-KTP

Kamis, 16 Maret 2017 – 10:57 WIB
Gubernur BI Agus DW Martowardojo. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadodjo batal memberikan kesaksian di sidang dua terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Irma dan Sugiharto, Kamis (16/3).

Agus sedianya akan dimintai keterangan sebagai mantan Menteri Keuangan saat proyek e-KTP berlangsung.

BACA JUGA: Tenang Bro...Itu Strategi KPK

Karena tak hadir dalam sidang kali ini, pemanggilan Agus akan dijadwalkan ulang.

"Sedianya kami memanggil delapan orang saksi. Namun yang terkonfirmasi hadir enam orang saksi, yang satu masih dalam perjalanan. Saksi Agus Martowadodjo berhalangan hadir, kami akan menjadwalkan ulang," kata JPU KPK Irene Putri kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Hari Ini Sidang Korupsi e-KTP Hadirkan 8 Saksi

Tujuh saksi lain yang akan diperiksa hari ini yakni mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Elpius Dailami, mantan Sekjen Kemendagri
Diah Anggraini.

Kemudian PNS Kemendagri Yuswandi Tumenggung, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, pengusaha Winata Cahyadi, mantan ketua komisi II DPR Chaeruman Harahap, dan
Rasyid Saleh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.(Put/jpg)

 


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler