jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 8 saksi akan dihadirkan jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) di persidangan kasus korupsi proyek e-KTP, di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, hari ini (16/3).
Diantaranya merupakan tokoh sentral yang pernah terlibat dalam proses penganggaran pengadaan e-KTP senilai Rp 5,2 triliun tersebut.
BACA JUGA: Yakinlah, Elektabilitas Golkar Tak Terimbas Kasus e-KTP
Yakni, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo (saat ini Gubernur Bank Indonesia/BI) dan mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap.
Sekjen Kemendagri saat ini Yuswandi Arsyad Tumenggung juga akan dihadirkan.
BACA JUGA: Ahok Yakin Ganjar Bersih dari Duit e-KTP, Nih Alasannya
”Undangan sudah kami berikan,” ujar sumber terpercaya Jawa Pos, kemarin (15/3).
Sejumlah pejabat Kemendagri era Gamawan juga akan dihadirkan. Yakni mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Elvius Dailami serta mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Rasyid Saleh.
BACA JUGA: Siapa Sih Pejabat Kemendagri yang Diancam Ketua KPK?
Selain itu, Dirut PT Karsa Wira Utama (perusahaan percetakan langganan Kemendagri) Winata Cahyadi rencananya juga dihadirkan.
Diantara 8 saksi tersebut, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni dan Chaeruman Harahap yang berkali-kali muncul di surat dakwaan e-KTP.
Mereka berperan aktif dalam proses penganggaran. Gamawan, misalnya, pada akhir November 2009 mengirimkan surat ke Agus Martowardjojo (Menkeu saat itu) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kala itu Armida Alisjahbana.
Pada waktu itu, Gamawan meminta kepada Menkeu dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP dari pinjaman hibah luar negeri menjadi rupiah murni.
Perubahan sumber itu kemudian yang menjadi acuan pembahasan e-KTP di rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Kemendagri dan Komisi II DPR.
Sedangkan dugaan keterlibatan anggota DPR di pusaran skandal e-KTP diperkirakan akan diungkap mantan Ketua Komisi II Chaeruman Harahap.
Politikus Partai Golkar itu masuk list penerima aliran dana korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun.
Chaeruman bersama pimpinan komisi II lain ikut menyetujui e-KTP sebagai program prioritas yang akan dibiayai APBN secara multiyears.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan dikonfirmasi terkait nama-nama saksi yang dihadirkan hari ini.
Hanya, kata dia, saksi yang dihadirkan dipastikan berasal dari Kemendagri dan DPR serta pihak-pihak yang berkompeten dalam penganggaran proyek yang jadi bancakan puluhan anggota DPR tersebut. ”Tahap awal kami dalami aspek penganggaran,” tuturnya.
Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan hari ini mewakili semua kluster. Yakni, eksekutif, legislatif dan korporasi.
Agenda pemeriksaan sidang terkait penganggaran diperkirakan bakal lebih dari satu kali.
Mengingat, banyaknya saksi yang dimintai keterangan mengenai anggaran pada saat penyidikan e-KTP.
”Tentu akan kami hadirkan nanti (di sidang selanjutnya),” ungkapnya. (tyo/byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Skenario Golkar Jika Papa Novanto Dijerat KPK
Redaktur : Tim Redaksi