jpnn.com, PALEMBANG - M Agus Nuh, 38, warga Palembang, Sumatera Selatan, pelaku pemerasan terhadap MK, teman prianya telah ditangkap polisi, Rabu (20/1).
Agus tetap terlihat tenang dan santai saat digelandang ke kantor polisi. Pelaku malah sempat bergaya saat diabadikan.
BACA JUGA: Ancam Sebar Video Telanjang, Agus Peras Teman Pria Rp100 Juta, Ketagihan, Minta Lagi, Banyak Sekali
Pelaku mengaku korbannya adalah MK, salah satu teman pria yang pernah menyodominya. Ia memeras korban sebesar Rp100 juta. Modusnya mengancam akan menyebarkan video telanjang korban di medsos.
“Awalnya aku kenal dengan korban melalui grup WhatsApp (WA). Korban itu gabung sejak 2018. Dan aku melakukan pemerasan Juli 2020 lalu,” terang tersangka Agus, Rabu (20/1/2021).
BACA JUGA: Amirudin dan Reza Fahlevi Diamuk Massa Jadi Kayak Begini, Perbuatan Mereka Bikin Warga Marah
Agus mengungkapkan rasa dendam kepada korban MK yang sudah puluhan tahun lalu menjadi salah satu korban sodomi.
Saat mengetahui korban bergabung di grup WA yang ia buat sejak tahun 2017 lalu itu tersangka mulai mencari celah untuk balas dendam.
BACA JUGA: Istri Dirawat karena Covid-19, Suami di Rumah Malah Garap Anak Gadisnya
“Aku langsung ganti foto aku waktu zaman SMA. Aku bilang masih kenal dak kak sama aku, tetapi kata korban dia lupa. Aku terus mencoba mengingatkan terus, sampai akhirnya korban mengirimkan foto telanjangnya ke aku dan aku edit jadi video,” katanya.
Singkat cerita, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut. Korban mengirimkan uang Rp100 juta dengan dua kali pengiriman, yakni Rp25 juta dan Rp75 juta melalui nomor rekening.
Setelah menerima Rp100 juta, uang dipakai untuk renovasi rumah. Kemudian, tersangka kembali memeras korban dengan meminta uang Rp200 juta, namun tidak dikirim dan tersangka keburu ditangkap.
Tersangka Agus M Nuh dengan gaya santainya. Foto: edho/sumeks.co
“Terakhir aku minta Rp200 juta lagi tetapi dia tidak mau, aku minta Rp75 juta masih tidak mau kirim dan aku ditangkap, Pak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH menjelaskan, modus tersangka yakni dengan merayu korban.
“Pelaku memanfaatkan hal tersebut untuk memeras korban yang telah dirayu mengirimkan video pornografi dan mengancam akan menyebarkan video itu,” ungkap Suryadi.
Tersangka diringkus setelah korban melaporkan tindakan itu pada pihaknya. Diduga aksi serupa sudah beberapa kali dilakukan tersangka.
“Modus ini terjadi pada beberapa korban namun para korban sepertinya tidak ada yang bersedia melapor. Baru kali ini ada yang berani melapor. Untuk itu kami masih lakukan pengembangan. Masih kami selidiki barang kali ada korban-korban lainnya dari tersangka ini,” beber Suryadi.
Pihaknya mengamankan barang bukti satu buah Handphone, dua buah buku rekening yang berbeda dan baju-baju yang pernah dipakai pelaku.
BACA JUGA: Amirudin dan Reza Fahlevi Diamuk Massa Jadi Kayak Begini, Perbuatan Mereka Bikin Warga Marah
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(dho/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi