Istri Dirawat karena Covid-19, Suami di Rumah Malah Garap Anak Gadisnya

Kamis, 21 Januari 2021 – 01:05 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: antaranews.com

jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram menahan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA, 65, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya pada Rabu (20/1).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban.

BACA JUGA: Dua Sejoli Digerebek Saat Asyik Begituan di THM, Kondom Bekas Dijadikan Barang Bukti

Korban sebut saja namanya Bunga, merupakan anak kandung pelaku dari istri kedua. Korban adalah seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung Jadi Tersangka

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

”Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," kata Kadek Adi.

BACA JUGA: Ibrahim Tewas Ditikam, Usus Sampai Terburai, Anak Korban Sebut Pelakunya Pak Joko

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu.

Dari hasil gelar perkaranya, jelas Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 20 tahun penjara.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban.

Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin. Begitu juga pada bagian payudara korban.

BACA JUGA: Pasutri Tepergok Melakukan Aksi Tak Terpuji di Kebun Karet

"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler