Ancam Sebar Video Telanjang, Agus Peras Teman Pria Rp100 Juta, Ketagihan, Minta Lagi, Banyak Sekali

Kamis, 21 Januari 2021 – 01:59 WIB
Tersangka Agus M Nuh dengan gaya santainya. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria bernama M Agus Nuh, 38, pelaku pemerasan di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi, Rabu (20/1). Korbannya adalah MK, salah satu teman pria yang pernah menyodomi pelaku.

Adapun modus pelaku adalah mengancam akan menyebarkan video telanjang korban di media sosial. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang Rp100 juta kepada tersangka.

BACA JUGA: Amirudin dan Reza Fahlevi Diamuk Massa Jadi Kayak Begini, Perbuatan Mereka Bikin Warga Marah

“Awalnya aku kenal dengan korban melalui grup WhatsApp (WA). Korban itu gabung sejak 2018. Dan aku melakukan pemerasan Juli 2020 lalu,” terang tersangka Agus, Rabu (20/1/2021).

Agus mengungkapkan rasa dendam kepada korban MK yang sudah puluhan tahun lalu menjadi salah satu korban sodomi.

BACA JUGA: Istri Dirawat karena Covid-19, Suami di Rumah Malah Garap Anak Gadisnya

Saat mengetahui korban bergabung di grup WA yang ia buat sejak tahun 2017 lalu itu tersangka mulai mencari celah untuk balas dendam.

“Aku langsung ganti foto aku waktu zaman SMA. Aku bilang masih kenal dak kak sama aku, tetapi kata korban dia lupa. Aku terus mencoba mengingatkan terus, sampai akhirnya korban mengirimkan foto telanjangnya ke aku dan aku edit jadi video,” katanya.

BACA JUGA: Kabar Terkini Soal Kasus Briptu Ryanzo Tersangka Pemerasan Wanita Penyedia Jasa Kencan Online

Singkat cerita, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut. Korban mengirimkan uang Rp100 juta dengan dua kali pengiriman, yakni Rp25 juta dan Rp75 juta melalui nomor rekening.

Setelah menerima Rp100 juta, uang dipakai untuk renovasi rumah.

Kemudian, tersangka kembali memeras korban dengan meminta uang Rp200 juta, namun tidak dikirim dan tersangka keburu ditangkap.

“Terakhir aku minta Rp200 juta lagi tetapi dia tidak mau, aku minta Rp75 juta masih tidak mau kirim dan aku ditangkap, Pak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH menjelaskan, modus tersangka yakni dengan merayu korban.

“Pelaku memanfaatkan hal tersebut untuk memeras korban yang telah dirayu mengirimkan video pornografi dan mengancam akan menyebarkan video itu,” ungkap Suryadi.

Tersangka diringkus setelah korban melaporkan tindakan itu pada pihaknya. Diduga aksi serupa sudah beberapa kali dilakukan tersangka.

“Modus ini terjadi pada beberapa korban namun para korban sepertinya tidak ada yang bersedia melapor. Baru kali ini ada yang berani melapor. Untuk itu kami masih lakukan pengembangan. Masih kami selidiki barang kali ada korban-korban lainnya dari tersangka ini,” beber Suryadi.

Pihaknya mengamankan barang bukti satu buah Handphone, dua buah buku rekening yang berbeda dan baju-baju yang pernah dipakai pelaku.

BACA JUGA: Pasutri Tepergok Melakukan Aksi Tak Terpuji di Kebun Karet

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler