jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas sikap menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. PP itu mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hari ini KPK memenuhi undangan Kemenkumham yang meminta tanggapan komisi antirasuah soal revisi PP. "Kami diundang, kemudian kami beri tanggapan," kata Agus di kantor KPK, Senin (15/8).
BACA JUGA: Soal Remisi Koruptor, Ini Sikap Tegas KPK
Agus mengutus Biro Hukum KPK untuk menyatakan penolakan atas wacana revisi itu. "Hari ini kami kirim perwakilan ke sana untuk tetap melakukan penolakan. Jadi, mudah-mudahan Kemenkumham dengar itu," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam PP itu diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
BACA JUGA: Fadli Zon Ikut Geregetan Gara-Gara Archandra
Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Namun, dalam naskah revisi yang berbeda, syarat narapidana harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Seperti ini Sikap Golkar Terkait Archandra Tahar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Pastikan Anggaran Prioritas Tak Dipotong
Redaktur : Tim Redaksi