Agus: Mudah-mudahan Kemenkumham Mau Dengar KPK

Senin, 15 Agustus 2016 – 19:28 WIB
Agus Rahardjo. Foto; dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas sikap menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. PP itu mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hari ini KPK memenuhi undangan Kemenkumham yang meminta tanggapan komisi antirasuah soal revisi PP. "Kami diundang, kemudian kami beri tanggapan," kata Agus di kantor KPK, Senin (15/8). 

BACA JUGA: Soal Remisi Koruptor, Ini Sikap Tegas KPK

Agus mengutus Biro Hukum KPK untuk menyatakan penolakan atas wacana revisi itu. "Hari ini kami kirim perwakilan ke sana untuk tetap melakukan penolakan. Jadi, mudah-mudahan Kemenkumham dengar itu," ujarnya. 

Seperti diketahui, dalam PP itu diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.  

BACA JUGA: Fadli Zon Ikut Geregetan Gara-Gara Archandra

Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan. 

Namun, dalam naskah revisi yang berbeda, syarat narapidana harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Seperti ini Sikap Golkar Terkait Archandra Tahar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Pastikan Anggaran Prioritas Tak Dipotong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler