jpnn.com, MALANG - Buser Satreskrim Polres Malang membekuk Agus Winanang (31) yang telah mencabuli korban kekasihnya masih di bawah umur.
Pelaku yang berpacaran dengan SF (17) sejak 7 bulan lalu. Dia membujuk rayu SF untuk mau diajak berhubungan badan.
BACA JUGA: Ya Ampun, Siswi SMP Digilir 2 Buruh
Berbekal janji manis dia juga mengatakan akan menikahi sang gadis.
"Agus melakukan persetubuhan di sebuah losmen di Kawasan Talangagung sebanyak 7 kali," ujar Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana.
BACA JUGA: Diadang Calon Mertua di Tempat Sepi, Jleb! Banjir Darah
Akibat perbuatan bejat pelaku kini anak di bawah umur itu sudah hamil tua siap melahirkan.
Mengetahui anaknya hamil, keluarga melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Uppa Satreskrim Polres Malang.
Tak berselang lama Agus langsung ditangkap polisi.
Agus tetap dijerat hukum meski keduanya melakukannya atas dasar kemauan masing-masing.
Namun, karena korban masih di bawah umur maka Agus dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia