Ya Ampun, Siswi SMP Digilir 2 Buruh

Selasa, 05 Desember 2017 – 00:12 WIB
Dua tersangka Arman alias Cunus (25) dan Zaenudin (29) ditahan. Foto: TRIYONO/RADAR PEKALONGAN

jpnn.com, PEKALONGAN - Arman alias Cunus (25) dan Zaenudin (29) warga Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jateng, tega menyet*buhi gadis yang masih remaja secara bergantian.

Perbuatan dua pria yang bekerja sebagai buruh itu diketahui oleh orang tua korban hingga akhirnya keduanya ditangkap petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan, Senin (4/12).

BACA JUGA: 7 Kali Gituin Siswi SMP, Udin Dituntut 11 Tahun

Peristiwa bermula saat kedua pelaku mengajak ketemuan dengan korban berinisial SID (15), yang merupakan siswi SMP.

Rabu (29/11), korban bertemu pelaku sekira pukul 21.00 Wib di makam Bong Cina Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Siswi SMP Bertarif Rp 500 Ribu

Kertemu korban minta dicarikan pekerjaan karena sedang tidak punya uang. Zaenudin pun kemudian “menawarkan” korban kepada teman-temannya.

Sedangkan Cunus memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengajak korban untuk menginap di rumahnya di Dusun Pasangan Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA: Ortu Pergoki Anak Gadisnya Bersama Cowok di Kos, Ada Alat Kontrasepsi

Saat di rumahnya, Cunus melakukan perbuatan terlarang pada korban, kemudian keesokan harinya tanggal 30 November 2017 sekira pukul 09.00 Wib Cunus kembali mengantarkan korban ke bong Cina Desa Kwayangan untuk bertemu dengan Zaenudin.

Setelah Cunus pergi, Zaenudin kembali melakukan perbuatan terlarang pada korban. Zaenudin kemudian mencarikan korban tempat menginap di kos-kosan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Ternyata semenjak Senin 27 November 2017, korban tidak pernah pulang ke rumah. Anggota keluarganya mencari keberadaan korban.

SID berhasil ditemukan di sebuah tempat kos. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Kemudian kedua tersangka akhirnya bisa diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka adalah Arman Ardiyanto alias Cunus (25) dan Zaenudin alias Do'ok (29) yang keduanya beralamat di Desa Kwayangan, Kecamatan Kedungwuni. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian milik korban," terangnya.

Kedua tersangka, lanjut dia, dikenakan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan preset*buhan dengannya.

Kemudian melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa sepengetahuan dan/atau seijin dari orang tua dan/atau walinya.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76.D Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat (1) KUHP,” terangnya. (yon)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi Peraih Nilai Sempurna untuk Matematika Jadi Rebutan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler