Agus Rahardjo Pastikan KPK akan Terus Lakukan Penyadapan

Rabu, 27 September 2017 – 10:12 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyadapan sebelum ada undang-undang baru yang mengatur soal itu. Menurut Agus, selama ini kewenangan penyadapan sudah diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR harus membuat UU khusus penyadapan. "Yang berwenang membuat undang-undang kan DPR dan pemerintah. Kalau bisa cepat-cepat dibuat, tidak harus bertele-tele," kata Agus.

BACA JUGA: Bahas Kasus, KPK-Komisi III Gelar Rapat Tertutup 50 Menit

Dia menjelaskan, jika sudah ada UU khusus penyadapan, tentu KPK akan mengikutinya. Namun, sampai sekarang UU itu belum ada. "Kalau sudah ada di UU penyadapan ya (diikuti). Tapi, kan ini belum tahu ya, karena belum ada," paparnya.

Dalam RDP KPK dengan DPR, Selasa (26/9) kemarin, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta kewenangan penyadapan KPK diatur oleh ketentuan yang setara dengan UU.

BACA JUGA: Sudah Dua Kali Mobil Kepala Biro Hukum KPK Dirusak OTK

"Jika cuma berdasarkan SOP itu dia, kami juga SOP-nya tidak tahu. Perintah MK bukan SOP. Silakan KPK lakukan kewenangan penyadap tapi harus ada kontrol," kata Masinton.

Politikus PDI Perjuangan itu lebih percaya bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK semuanya bersumber dari penyadapan. "Penyadapan yang dilakukan jelas melanggar HAM," tudingnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Bang Saut Semangati Pembela KPK di Praperadilan Setnov

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Beberapa Hari Lalu Jerat Bu Rita Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler