jpnn.com, JAKARTA - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya digelar tertutup selama 50 menit, mulai pukul 21.40 sampai 22.30 WIB, Selasa (26/9).
Usulan rapat tertutup ini sebelumnya disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin.
BACA JUGA: Sudah Dua Kali Mobil Kepala Biro Hukum KPK Dirusak OTK
Aziz meminta agar rapat digelar tertutup jika memang ada hal-hal yang terkait harus dibahas dan tidak ingin disampaikan ke publik.
"Sebelum masuk kesimpulan rapat tadi sebelum skors ada usulan untuk lakukan rapat tertutup berkenaan dengan kasus agar tidak dibuka secara publik," kata Aziz.
BACA JUGA: Politikus PDIP Cecar Pimpinan KPK Soal Istilah OTT
Dia mengatakan, ada beberapa kejanggalan penanganan kasus yang harus diungkapkan. "Nah apakah ini akan dilanjutkan sbeluum memberikan suatu kesimpulan dalam rapat ini, dalam suatu forum secara tertutup, itu yang mau saya tanyakan," ujarnya.
Usulan Aziz itu kemudian dilempar Ketua Rapat Benny Kabur Harman ke forum RDP. Satu per satu fraksi memberikan tanggapan.
BACA JUGA: Bang Saut Semangati Pembela KPK di Praperadilan Setnov
"Karena sebagian besar fraksi menyetujui, maka akan digelar rapat tertutup pukul 21.40 sampai 22.30," kata Benny.
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan, meskipun rapat tertutup harus tetap menjaga posisi dan kewenangan masing-masing.
"Mungkin ada hal yang ingin disampaikan rapat tertutup. Kalau fraksi kami tidak ada, tapi kami hargai hak teman-teman yang ingin menyampaikan," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Beberapa Hari Lalu Jerat Bu Rita Jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Boy