jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak beberapa hari lalu.
“Kami pokoknya sudah tetapkan tersangkanya beberapa hari yang lalu. Tapi, saya lupa tanggalnya,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).
BACA JUGA: KPK: Bapak-Bapak DPR Jangan Takut Disadap
Memang, kata Agus, penetapan Rita sebagai tersangka tidak diumumkan terlebih dahulu. Tujuannya demi memudahkan tim KPK yang masih bergerak di lapangan.
“Biar anak-anak bekerja dulu di lapangan,” ujar mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.
BACA JUGA: KPK Minta DPR Bersabar, Tunggu Putusan MK
Agus kembali menolak memerinci kasus yang menjerat anak mantan Bupati Kukar (Alm) Syaukani Hasan Rais itu. Menurut Agus, informasi detail soal penetapan tersangka politikus Golkar calon gubernur Kalimantan Timur itu akan diumumkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
“Kejadiannya seperti apa tunggu Mas Febri, ya,” pintanya.
BACA JUGA: Bupati Rita Widyasari Resmi jadi Tersangka KPK
Agus pun menolak menjawab saat dikonfirmasi apakah benar dugaan gratifikasi yang menjerat Rita terkait penyalahgunaan kewenangan dalam perizinan pertambangan di provinsi kaya minyak dan hasil alam lainnya itu. “Tidak usah dibicarakan di sini ya. Detail kasusnya apa dan hubungannya dengan siapa nanti akan kami umumkan lewat Mas Febri,” katanya.
Namun, informasi lain soal Rita muncul dari surat Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman kepada Polda Kaltim. Melalui surat bernomor B-513/23/09/2017 tanggal 25 September 2017, Aris meminta bantuan Polda Kaltim untuk memberikan pengamanan kepada tim KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kukar.
Merujuk surat itu, KPK melakukan penggeledahan di Kukar berdasar surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik-96/01/09/2017 tanggal 19 September 2017. Dalam surat itu Aris Budiman menyebut KPK sedang melakukan penyidikan terhadap Rita dan Khairuddin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama terkait gratifikasi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR vs KPK, Didi: Saat Tepat Bagi Jokowi Menebus Utang Janji
Redaktur & Reporter : Boy