Agus Rahardjo Pastikan Revisi UU KPK Tak Menghentikan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 18 September 2019 – 15:30 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya terus melawan koruptor meski Undang-undang yang mereka gunakan diperlemah. Agus menerangkan, setelah DPR bersama pemerintah mengesahkan revisi UU KPK kemarin, seluruh pegawai KPK tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Ikhtiar kami melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Agus yang disampaikannya pada seluruh insan KPK melalui email internal.

BACA JUGA: Revisi UU KPK Dikebut, Perubahan UU ASN Kok Lama?

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyadari pihaknya di tengah kondisi yang serba sulit saat ini. Namun, dia menekankan KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi.

Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, lanjut dia, pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip. Di antaranya, melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain.

BACA JUGA: Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, Jangan Sampai Ngadat seperti 35 PTN

"Serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," kata Febri.

Lebih lanjut kata Febri, KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yg disampaikan presiden sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, pihaknya segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut.

BACA JUGA: Dewan Pengawas KPK Pertama Ditunjuk Langsung Presiden

"KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," kata Febri.

Di samping itu, Febri juga mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat yang selama ini menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi. Suara ribuan guru besar dan dosen di sejumlah kampus yang tersebar di Indonesia, suara mahasiswa, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat sipil lainnya.

"KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi. KPK juga mengajak masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya," jelas dia.

Dalam sejarahnya, baik di Indonesia atau di negara manapun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini," tegas Febri. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler