jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa susunan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi yang pertama kali akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Menunjuk Dewan Pengawas tetap kewenangan presiden,” kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
BACA JUGA: Begini Cara Presiden Memilih Anggota Dewan Pengawas KPK
Menurut Yasonna, hanya untuk pertama kali ini anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk sepenuhnya oleh presiden. Hal ini dengan alasan supaya cepat karena kepimpinan KPK akan memasuki masa transisi. “Supaya pada saat nanti komisioner yang baru, sudah terbentuk,” ujar menteri asal PDI Perjuangan itu.
Dia menegaskan, terserah presiden apakah akan membentuk panitia seleksi (pansel) atau tidak. Menurut dia, kalau presiden menanggap masih bisa dan ada waktu membentuk pansel maka tidak masalah, tetapi itu sepenuhnya keputusan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
BACA JUGA: ICW: Pembentukan Dewan Pengawas Wujud Pelemahan KPK
Menurut Yasonna, pada periode berikutnya, menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK juga merupakan kewenangan penuh presiden. Hanya saja, kata dia, untuk periode berikutnya itu, presiden akan membentuk pansel. Setelah ada hasil pansel, presiden akan mengonsultasikannya kepada DPR.
Nah, lanjut dia, DPR juga nanti tidak memilih anggota Dewan Pengawas. Jadi, berbeda dengan komisioner KPK yang harus dipilih oleh DPR. “Kalau ini (Dewan Pengawas) dia (DPR) tidak memilih, tetapi hanya konsultasi. Yang namanya konsultasi, tetap kewenangan ada di tangan presiden,” ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Syarat Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Redaktur & Reporter : Boy