Agus Rahardjo: Sebaiknya Koruptor tidak Diberi Remisi

Selasa, 27 Desember 2016 – 16:06 WIB
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan sudah seharusnya narapidana koruptor tidak diberikan remisi.

Menurut Agus, hal itu sudah berkali-kali ditegaskan KPK dalam berbagai kesempatan.

BACA JUGA: KPK Bakal Kebut Penuntasan Kasus-Kasus Ini Tahun Depan

"Sebaiknya memang koruptor tidak mendapatkan remisi," kata Agus di kantor KPK, Selasa (27/12).

Dia mengatakan, jika memang ingin meringankan hukuman, bisa dilakukan pada saat masih berstatus tersangka dengan cara mengajukan menjadi justice collaborator.

BACA JUGA: Ini Dia 5 Tahanan yang Rayakan Misa Natal di KPK

Dengan berstatus JC, kata dia, biasanya tersangka yang kemudian menjadi terdakwa hukumannya akan diringankan pengadilan.

"Kalaupun kami meringankan itu jika dia mau jadi JC. Biasanya putusan pengadilannya menjadi ringan pada waktu dia menjadi JC," katanya.

BACA JUGA: KPK Minta Mantan Bos Lippo Pulang dan Menyerah

Di luar dari itu, Agus menegaskan, KPK tidak akan pernah sepakat dengan pemberian remisi kepada koruptor yang menjadi narapidana.

"Tapi, kalau yang lainnya, ya itu kan sudah komitmen kami sebaiknya tidak diberikan remisi," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham tidak memberikan remisi Natal kepada tiga narapidana. Yakni, OC Kaligis, Anggoro Widjojo, dan Adrian Woworuntu.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitera PN Jakpus Penerima Rasuah Mengaku Salah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Agus Rahardjo  

Terpopuler