jpnn.com, TRENGGALEK - Polisi memastikan kematian pria paruh baya bernama Agus Saiful di Desa Ngantru, Trenggalek, Jawa Timur karena terbentur palang kayu gulungan benang layang-layang.
"Korban meninggal saat jogging di sekitar rumah saudaranya di Kelurahan Ngantru dan pada saat bersamaan ada anak kecil bermain layang-layang yang gulungan benangnya terlepas mengenai kepala bagian belakang," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan di Trenggalek, Selasa.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
Kasus kematian pria paruh baya bernama Agus Saiful, warga Desa Sumbergedong Trenggalek ini sempat membuat warga setempat gempar.
Pasalnya, terdapat luka robek menganga seperti bekas pukulan benda tumpul pada kepala bagian belakang. Korban dikira korban pembunuhan.
BACA JUGA: Modus Pura-pura Terpeleset, Pegang Anu Nenek Berusia 70 Tahun, Darul Kutni Diamuk Massa
Namun setelah polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan menyelidiki saksi-saksi, diperoleh petunjuk bahwa Agus tewas terkena hantaman kayu gulungan benang (senar) layang-layang.
Gulungan senar tersebut terbuat dari kayu yang berbentuk seperti tanda plus.
BACA JUGA: Heru Setiawan Ditembak dari Jarak Dekat, Tewas Tergeletak di Atas Motor, Kondisi Mengenaskan
Kecelakaan terjadi saat seorang anak berusaha menarik benang plastik (senar) dari layang-layang jenis bapangan yang putus.
Bocah yang tidak disebut namanya mencoba menarik benang plastik itu dengan menggunakan rangkaian dua kayu pendek membentuk tanda plus.
Nahas terjadi kala si bocah tidak kuat menarik senar yang tersangkut pepohonan sehingga kayu gulungan benang yang dipegangnya terlepas dan terpelanting ke arah Agus yang sedang olahraga jogging di dekatnya.
Benda tumpul gulungan benang plastik milik si bocah melesat menghantam kepala bagian belakang Agus, sehingga menyebabkannya tewas seketika.
BACA JUGA: Ambulans Disalahgunakan, Isinya Bukan Orang Sakit atau Jenazah, Tetapi...
"Karena yang menarik benang usianya masih anak-anak yang masih sekolah di bangku sekolah dasar (SD), kasus ini tetap kami proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Nanti biar Pengadilan yang memutuskan, karena memang ini kejadiannya bukan kesengajaan, tetapi karena lalai. Kecelakaan," kata KBO Reskrim Polres Trenggalek Iptu Krisna Dwi Jaya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi