Agus Sebut KLHK Punya Otoritas Mengeluarkan Izin Amdal, Tak Bisa Diintervensi 

Jumat, 07 April 2023 – 14:22 WIB
Pengamat Agus sebut KLHK punya otoritas mengeluarkan izin Amdal, tak bisa diintervensi. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan UU Ciptaker mengamanatkan  proses persetujuan Amdal dan izin lingkungan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kewenangan tersebut tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Para pihak yang berkepentingan hanya bisa memberikan masukan, tetapi kewenangan tetap ada di KLHK.

BACA JUGA: KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol

“Dalam proses persetujuan Amdal, kewenangan mengeluarkan persetujuan Amdal sepenuhnya ada di KLHK,” ujar Agus dalam keterangannya menanggapi otoritas dan kewenangan KLHK dalam proses perizinan Amdal, Jumat (7/4).

Terkait adanya surat dari Kemenko Marves terhadap proses tindaklanjut tahapan Amdal yang sedang diajukan untuk Terminal LNG di Sidakarya, Bali sebagai implementasi  program energi bersih untuk kemandirian energi dan kepentingan masyarakat Bali, Agus mengatakan harus dilihat terlebih dahulu alasannya, seperti apa.

BACA JUGA: Investigasi dan Mitigasi Kapal MT Kristin, PIS Berkoordinasi dengan KNKT & KLHK

Apakah memang ada faktor keamanan atau ada hal lain. 

“Harus dilihat dahulu, apakah memang secara bisnis ada pesaingnya. Kalau ada urusan kepentingan seperti itu, ya, beda lagi, saya enggak mau komentar,” ujarnya. 

BACA JUGA: IKPP Meraih Penghargaan Mitra KLHK Terbaik 2023

Karena itu, ujarnya, harus dikaji dengan mendalam dengan catatan apakah ada persoalan dalam bidang lingkungan, bukan ada conflict of interest.

Menurut Agus Pambagio, pihak lain di luar KLHK sebenarnya hanya bisa memberikan masukan, bukan intervensi. Dalam hal proses persetujuan Amdal, biasanya ada berbagai masukan, baik itu dari pihak yang berkepentingan termasuk LSM. Jika seluruh syarat persetujuan sudah dilengkapi dan disetujui, maka KLHK melalui sidang Amdal di KLHK yang menentukan keluarnya proses persetujuan Amdal. 

"Amdal itu akan keluar setelah seluruh syarat dipenuhi dan sudah ada sidang di KLHK,” ujarnya. 

Agus Pambagio juga menyoroti ruwetnya proses persetujuan Amdal yang sekarang ini memakan waktu lama akibat dari adanya UU Ciptaker, yang menarik seluruh proses persetujuan Amdal dan izin lingkungan dari daerah ke KLHK. 

Hingga saat ini, ujarnya, ada ribuan permohonan persetujuan Amdal antri untuk diproses di KLHK. Akibatnya proses yang berlarut ini,  bisa berdampak pada risiko terhambatnya realisasi investasi di berbagai sektor. Utamanya adalah sektor bisnis dengan risiko tinggi yang memerlukan persetujuan Amdal dan izin lingkungan, seperti bidang migas dan energi.

Menurutnya penyebab lambatnya proses Amdal di KLH, lantaran adanya kekurangan SDM yang memproses pengurusan perizinan. Ketika ditarik ke pusat, SDM tidak ditambah, akibatnya terjadi deadlock.

"Kami sudah memberikan masukan mengenai masalah tersebut agar SDM di KLHK dibenahi," pungkas Agus. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler