Agus Tjondro Heran, LPSK Belum Kabulkan Permohonannya

Rabu, 09 Maret 2011 – 15:12 WIB
JAKARTA - Upaya Agus Tjondro Prajitno, sang whistleblower dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004, hingga kini ternyata belum menemui titik terangKarena sampai sekarang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum juga mengabulkan permohonan pelindungan yang disampaikannya.

Menurut Firman Wijaya, kuasa hukum Agus Tjondro, LPSK hendaknya segera memberikan perlindungan kepada kliennya

BACA JUGA: MA Didesak Dukung Pergub Larangan Merokok

"Sebagai orang yang pernah membuka kasus suap ini, tentu tidak mustahil banyak yang tak senang dan terusik oleh Agus Tjondro," ujarnya, saat mendampingi kliennya diperiksa di KPK, Rabu (9/3).

Agus sendiri memang tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang menemuinya saat tiba di Gedung KPK
Penjelasan hanya disampaikan melalui kuasa hukumnya tersebut.

Sementara lebih jauh, Firman menegaskan bahwa LPSK mesti cepat melindungi Agus, mengingat hal tersebut juga terkait dengan gerakan pemberantasan korupsi di tanah air ini

BACA JUGA: Golkar Bertahan, PKS Gembira

"Sebab jika tidak demikian, tidak mustahil ke depan orang menjadi takut untuk membuka atau memberikan informasi korupsi
Buktinya, negara lamban merespon yang begini," tandasnya.

Sementara itu, Ketua LPSK melalui humas-nya Maharani, ketika dihubungi terpisah mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak pernah mengabaikan usulan Agus Tjondro

BACA JUGA: Video Mesum Mirip Anis Matta Beredar

"Hanya, kebetulan masih sedang dalam proses," jelasnya.

Menurut Maharani pula, ada tahapan yang mesti dilalui bagi setiap warga negara yang akan mendapatkan perlindungan dari LPSK"Nah, inilah yang sedang berjalanSelain itu, koordinasi LPSK dengan instansi terkait juga mesti dilakukanApalagi Pak Agus Tjondro statusnya juga sebagai tersangka kasus yang dilaporkannya tersebut," paparnya meyakinkan.

Informasi soal suap dalam pemilihan DGS BI pada tahun 2004 oleh wakil rakyat yang duduk di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, ternyata memang cukup efektif bagi KPK untuk menciduk para pelakunyaSejumlah mantan anggota dewan sudah dijatuhi vonis, serta selebihnya yang berjumlah 24 orang - termasuk Agus Tjondro di dalamnya - juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2012, Batas Akhir Honorer jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler