Dalam Pergub 88/2010 tersebut disebutkan, bahwa perokok tidak boleh merokok di dalam gedung, termasuk di tempat khusus merokok (TKM) dalam ruangan
BACA JUGA: Golkar Bertahan, PKS Gembira
Perokok hanya diperbolehkan merokok di luar gedung, atau tempat terbuka (serta tidak di tengah publik lainnya)"Kami memberikan dukungan penuh kepada Pergub No 88/2010, untuk melindungi warga Jakarta
BACA JUGA: Video Mesum Mirip Anis Matta Beredar
Dan mendukung MA untuk memutus agar Pergub (tersebut) sesuai dengan undang-undang," kata salah seorang pengurus YLKI, Tulus Abadi.Menurut Tulus, berdasarkan salah satu hasil survei YLKI, dari 1.000 responden, sebanyak 77 persen mendukung penegakan kawasan antirokok tersebut
"Pergub ini bukan melarang orang merokok, tetapi untuk melindungi warga
BACA JUGA: 2012, Batas Akhir Honorer jadi CPNS
Orang merokok boleh, (tapi) keluar dari gedungSilakan merokok (di luar)Makanya jangan sampai Pergub (itu) dibatalkan," tandas Tulus(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Sekda Tiga Provinsi Jalani Uji Kelayakan
Redaktur : Tim Redaksi