Agus Tjondro segera Disidangkan

Selasa, 08 Maret 2011 – 12:58 WIB
JAKARTA - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya kasus penerima suap cek pelawat (traveller's Cheque), Agus Tjondro Prajitno, akan segera disidangkanMenurut mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDIP ini, berkas penyidikannya sudah hampir rampung

BACA JUGA: Pak SBY kan Lama Mengambil Keputusan Apa pun

"Kata penyidik tadi, hampir 90 persen (rampung)," ujar penabuh gendang (whistleblower) kasus TC itu, usai diperiksa di KPK, Selasa (8/3).

Hanya saja, imbuh Agus, dirinya belum mengetahui persis kapan berkasnya tersebut dilimpahkan ke pengadilan
Hal tersebut menurutnya adalah kewenangan dari penyidik

BACA JUGA: Kemenkes Tunggu Rekening Daerah

"Ya, tadi hanya melengkapi sedikit
Sudah akan P21 (lengkap)," jelasnya meyakinkan, seraya bergegas masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di pelataran parkir depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB.

Seperti biasa, pria berkumis yang mengenakan batik warna coklat muda ini, selalu berpembawaan santai ketika mendatangi KPK

BACA JUGA: Haaah! Jatuh dari Lantai 7, TKW Selamat

Tidak banyak keterangan yang diberikan oleh tersangka yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini kepada wartawan yang mewawancarainya.

Bahkan ketika pernah ditanyakan kaitan pemberian cek untuk menyukseskan Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan perusahaan tertentu yang kabarnya dikoordinir Nunun Nurbaiti, Agus Tjondro memilih bungkam"Informasi yang begituan saya tidak mengetahui," kilahnya tanpa berpanjang lebar.

Seperti diketahui, terkuaknya kasus suap pemilihan DGS BI pada tahun 2004 oleh anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, berawal dari berkoarnya Agus TjondroSebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi Keuangan DPR RI pada periode tersebut, ia mengaku pernah mendapat cek sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta dari fraksinya (F-PDIP)Agus sendiri pulalah yang mendatangi KPK, melaporkan perihal suap yang akhirnya telah menjebloskan rekan-rekannya sesama mantan anggota dewan itu ke penjaraEmpat di antaranya kini sudah divonis, dan 24 lainnya masih berstatus tersangka serta ditahan oleh KPK(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipo Ingatkan `Gagak Hitam` Tak Mainkan Kartu Ahmadiyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler