Agusrin Diusulkan Aktif Kembali

Senin, 30 Mei 2011 – 15:51 WIB
BENGKULU- Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mengajukan pengaktifan kembali Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur BengkuluSurat pengajuan pengaktifan kembali itu segera diajukan H Junaidi Hamsyah kepada presiden melalui Mendagri, Gamawan Fauzi menyusulkan putusan bebas murni majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5) lalu dalam kasus Disependagate Jilid II

BACA JUGA: Pemekaran Kutai Pesisir Terkendala Surat Bupati


 
"Beliau (Agusrin,red) sudah divonis bebas, jadi sudah dapat diajukan pengaktifannya kepada Mendagri," jelas Junaidi kepada Radar Bengkulu.
   
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Ir
Ali Berti, MM, surat pengajuan pengaktifan Agusrin sudah ditandatangani Plt Gubernur Jumat (27/5) lalu

BACA JUGA: Bupati Seluma Kembali Diperiksa KPK

Untuk itu dirinya berharap proses pengaktifan Agusrin dapat secepatnya
"Mudah-mudahan Senin atau Selasa (30-31 Mei,red) nanti sudah dapat diproses oleh Mendagri," ungkap Ali

BACA JUGA: Kubu Raya Cabut 4 Izin Perusahaan Sawit



Ali mengatakan, pengajuan pengaktifan tersebut sama sekali tidak ada dorongan maupun intervensi dari pihak lain.  Sebab sebagaimana putusan majelis hakim PN Jakpus, setelah divonis bebas murni, hak maupun martabat Agusrin harus dikembalikan seperti semula

"Ini inisiatif dari Pemprov BengkuluYang jelas mejelis hakim sudah memutuskan tidak bersalah, jadi harus dikembalikan baik hak maupun martabatnyaTerlepas dikabulkan atau tidak, itu nantiYang jelas saat ini kami ajukan terlebih dahulu sesuai dengan putusan sidang," ungkap Ali.(ble/cw4/cw3/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sales Gas Gadungan Hantui Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler