BACA JUGA: Pemekaran Kutai Pesisir Terkendala Surat Bupati
"Beliau (Agusrin,red) sudah divonis bebas, jadi sudah dapat diajukan pengaktifannya kepada Mendagri," jelas Junaidi kepada Radar Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Ir
BACA JUGA: Bupati Seluma Kembali Diperiksa KPK
Untuk itu dirinya berharap proses pengaktifan Agusrin dapat secepatnyaBACA JUGA: Kubu Raya Cabut 4 Izin Perusahaan Sawit
Ali mengatakan, pengajuan pengaktifan tersebut sama sekali tidak ada dorongan maupun intervensi dari pihak lain. Sebab sebagaimana putusan majelis hakim PN Jakpus, setelah divonis bebas murni, hak maupun martabat Agusrin harus dikembalikan seperti semula
"Ini inisiatif dari Pemprov BengkuluYang jelas mejelis hakim sudah memutuskan tidak bersalah, jadi harus dikembalikan baik hak maupun martabatnyaTerlepas dikabulkan atau tidak, itu nantiYang jelas saat ini kami ajukan terlebih dahulu sesuai dengan putusan sidang," ungkap Ali.(ble/cw4/cw3/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sales Gas Gadungan Hantui Warga
Redaktur : Tim Redaksi