BACA JUGA: Sales Gas Gadungan Hantui Warga
Mereka hanya menguasai lahan," kata Golda M Purba, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dishutbuntam Kubu Raya, kemarin.Menurut dia seharusnya ke empat perusahaan tersebut melakukan penanaman dan tidak hanya menguasai lahan tanpa adanya keseriusan melakukan penanaman
BACA JUGA: 266 Izin Tambang, Ekosistem Kalteng Terancam
Ke empat perusahaan yang izinnya dicabut untuk penguasaan luasan konsesi lahan cukup mengejutkan
BACA JUGA: Seribu Mangrove Ditanam, 300 Pohon Peneduh Dibagikan
"Jadi terpaksa izinnya dicabut," ujarnya.Disinggung lebih jauh perusahaan perkebunan mana saja? Golda enggan merinci lebih jauh"Ngak etis kita umumkanBiar yang sudah tahu aja," ungkapnya.
Pemerintah Kubu Raya dalam waktu dekat telah melakukan seleksi ketat melakukan perluasan lahan perkebunan sawitTidak heran, seperti PTGraha Agri Nusantara (GAN) pernah ditolak Kementerian Kehutanan saat pengajuan perluasan lahan sawit dengan menurunkan status HPK menjadi APLPenolakan itu lebih disebabkan dengan adanya moratorium gambut
Golda menjelaskan luas wilayah Kubu Raya sekitar ± 695.822 hektar sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2007Rinciannya terdiri dari sembilan kecamatanNamun berdasarkan hasil perhitungan peta digital luasnya mencapai 881.322,41 hektar.
Berdasarkan jumlah tersebut untuk Padu Serasi RTRWP dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK)yang dipertegas SK Menhutbun No259/Kpts-II/2000, kawasan kehutanan di Kubu Raya mencapai 238.327,34 Ha (27,04 %)Kalau dirinci meliputi Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi KonversiDan yang telah dikelola untuk perkebunan kelapa sawit sekitar 6.156,06 Ha atau 0,70 Ha
Ditempat terpisah sebelumnya Kepala Perwakilan Pertanahan Kubu Raya, Kasten Situmorang waktu lalu menjelaskan kriteria tanah terlantar menurut PP Nomor 36 Tahun 1998 mencakup Tanah Hak Milik, HGU, HGB dan Hak Pakai dan yang dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik.
"Ada fenomena yang bertolak belakang antara pemilikan dan penguasaan tanah di tangan rakyat khususnya tanah pertanian kaum tani luasnya terus menyempitSementara kecenderungannya tanah diterlantarkan dari waktu ke waktu meningkatBegitu pula kepemilikan tanah pertanian petani semakin menyusutKondisi ini jelas menjadi persoalan pelik dalam menimbulkan realitas konflik agraria (sengketa tanah) di masyarakat," jelasnya.
Dengan demikian yang menjadi pertanyaan, apakah penelantaran tanah oleh pihak tertentu bermotifkan spekulasi memperoleh keuntungan mudah atas selisih jual beli tanah, atau mungkin faktor alam yang antara lain faktor kesuburan tanah"Itu sampai sekarang terus kita kaji," ujarnya.(den)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Limbah Indah Kiat Dinilai Tergesa-gesa
Redaktur : Tim Redaksi