jpnn.com - JAKARTA - Mudahnya penjualan dan pembelian kartu perdana seluler ternyata menimbulkan masalah di sana-sini. Sebut saja kejahatan melalui telepon, seperti penipuan, SMS minta pulsa, penipuan undian berhadiah, bahkan terorisme.
Salah satu pemicunya adalah ketaatan masyarakat dalam mengisi data registrasi secara benar bahkan menggunakan ID Palsu.
BACA JUGA: Defisit Transaksi Berjalan Kuartal Dua Capai 4 Persen
"Mulai 17 Agustus nanti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi seluruh Indonesia (ATSI) menerapkan kewajiban bagi para pelanggan kartu perdana seluler untuk melakukan registrasi sesuai dengan identitas asli," ujar Ketua Umum ATSI Alexander Rusli dalam konpres di Gedung Indosat, Rabu (16/7).
Itu berarti, tidak ada harapan bagi pengguna ID abal-abal mendapatkan kartu perdana. "Yang melakukan pengisian data pun tidak bisa dilakukan sendiri tapi melalui outlet," sambungnya.
BACA JUGA: Gaet Investor, Bursa dan Perbankan Bersinergi
Dijelaskannya, hingga saat ini jumlah outlet yang terdaftar resmi melalui operator setidaknya ada 500 ribu. Mereka tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk tahap awal, ATSI mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik outlet sesuai Surat Edaran BRTI No 161/BRTI/V/2014 agar Penyelenggara Telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Peraturan Menteri No 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
BACA JUGA: CT Dorong Merger Perbankan
"Cuma menunjukkan ID asli saja, seperti KTP, SIM dan Paspor, tidak perlu fotokopi identitas. Kita harapkan hal ini berjalan baik, agar adanya data yang lebih kuat dan customer base pada 2015 dapat tercapai. Ujung-ujungnya juga untuk memaksimalkan layanan kepada pelanggan," tuturnya.
Bila terbukti outletnya yang melanggar, tambah Alex, akan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, anggota BRTI Nonot Harsono menyatakan, pengisian data registrasi kartu perdana dengan identitas diri yang asli sebenarnya demi kepentingan konsumen juga. "Pengisian data yang tidak benar akan menyulitkan pemerintah melakukan tindakan jika kartu seluler disalahgunakan,"ujarnya.
Dijelaskannya, Kementerian Kominfo dan BRTI sering menerima keluhan serta pengaduan dari masyarakat terkait tetap maraknya peredaran SMS yang tidak bertanggung jawab.
Misalnya,... Mama, tolong kirimi pulsa..., undian berhadiah tapi ujung-ujung menipu, dan SMS menawarkan Kredit Tanpa Agunan dengan bunga rendah dan SMS penipuan lainnya.
"Karena data tidak teregistrasi secara benar, bahkan asal isi, jadi sulit terdeteksi kepemilikannya," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandel, BPJS Ketenagakerjaan Surati 150 Ribu Perusahaan
Redaktur : Tim Redaksi