BACA JUGA: Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21
Tahun ini, diperkirakan sebanyak 33 ribu narapidana akan mendapatkan remisi 17 Agustus.Menkum HAM Patrialis Akbar menuuturkan, saat ini sudah laporan sebanyak 31 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi
BACA JUGA: Penyidik KPK Pegang Tas Hitam Nazaruddin
"Tapi itu baru masuk dari 24 kantor wilayah (hukum dan HAM) yang sudah kita catatDia mengatakan, napi kasus korupsi juga termasuk yang akan mendapatkan remisi
BACA JUGA: El Idris Jatah Fee 2,5 Persen untuk Alex Nurdin
Itu berbeda dengan kebijakan pemberian grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden) yang tidak diberikan kepada napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika."Itu ada aturannya, ada PP-nyaDia baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," urai mantan anggota Komisi III (bidang hukum) DPR itunamun dia mengaku belum bisa merinci nama-nama napi kasus korupsi yang akan memperoleh remisi.
Salah satu yang disebutnya akan mendapatkan remisi 17 Agustus adalah Antasari AzharMantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen"Pak Antasari kasusnya pembunuhan kan, saya kira dapatPokoknya kalau dia sudah di atas sembilan bulan (menjalani hukuman), maka dia dapat remisi," papar Patrialis.
Selain Antasari, Patrialis juga menyebut nama terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan yang divonis 12 tahun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
Apakah itu tidak memberikan efek jera dan menimbulkan ketidakadilan di masyarakat? Patrialis berdalih ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian remisiSalah satu syarat untuk mendapatkan remisi, kata dia, adalah berkelakuan baik"Sebab kalau remisi itu tidak diberikan, itu orang yang di penjara tidak ada harapan, dia putus asa," katanya(fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desmond: Sama Dengan Jeruk Makan Jeruk
Redaktur : Tim Redaksi