AH Sebut Edwin Kesayangan Ferdy Sambo & Tuduh Irjen Fadil Diberi Rp 40 M, Rasakan Akibatnya

Kamis, 28 Juli 2022 – 17:33 WIB
Tersangka AH tuduh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diberi uang Rp 40 miliar dan menyebut Kombes Edwin kesayangan Irjen Fedy Sambo. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria yang menuduh pejabat Polri di jajaran Polda Metro Jaya bersekongkol dengan kartel narkoba.

Pelaku berinisial AH ditangkap di Manjahlega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Ancang-ancang, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap-siap Saja

Pelaku itu mengunggah sebuah video lewat akun Snack Video rakyatjelata_98.

Dalam video itu, AH membuat narasi bahwa sejumlah perwira polisi melindungi kartel narkoba.

BACA JUGA: 4 Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ada Aktivitas Bersama Ferdy Sambo hingga Bharada E

Tersangka AH mengisahkan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang dipimpin oleh Kombes Edwin Harianja mengamankan tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional pada akhir 2021.

“Namun, karena Kombes Pol Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo, maka kasus tersebut disenyapkan,” ujar AH dalam video itu.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Istri Ferdy Sambo, Patra: Komunikasi Bisa

AH menyebut kejadian itu menyebabkan 10 orang termasuk di dalamnya Kasatnarkoba Polresta Bandara, dimutasi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Kombes Pol Edwin Harianja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta. Lalu uangnya 40 miliar diberikan untuk Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya karena merasa dilangkahi dan 10 miliar untuk Kapolres Bandara Soekarno-Hatta," begitu narasi AH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka mengunggah video berita atau kabar bohong yang belum tentu kebenarannya.

“Atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antargolongan,” ujar Kombes Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7).

Zulpan mengatakan, kasus itu terungkap ketika seorang pria berinisial MR menemukan video tersebut di akun rakyatjelata_98 di media sosial Snack Video dan langsung membuat laporan polisi pada Selasa (26/7).

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka AH.

Diketahui, materi dan narasi dalam video itu berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.

"Ini diedit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi yang selanjutnya di unggah pada akun Snack Video rakyatjelata_98,” ungkap Kombes Zulpan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler