jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Seorang oknum kepala dusun berinisial AH (39) terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Oknum Kepala Dusun (Kadus) Paok Pondong, Desa Lamak Tengah, Kecamatan Lenek itu ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar dari penerima bantuan sosial tunai (BST) untuk warga terdampak COVID-19 pada Rabu (10/6).
BACA JUGA: Brigjen Panca Putra Simanjuntak 11 Bulan di KPK Pimpin 21 OTT, Balik Lagi ke Polri
AH ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sekitar pukul 13.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya ketika sedang transaksi menerima uang sebesar Rp100 ribu dari korban atau penerima BST," kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggu Sinatrio, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P Simangunsong.
BACA JUGA: Di Tengah Pandemi Corona, Polisi OTT Sejumlah Kepala Desa, Ini Kasusnya
Selain mengamankan uang Rp100 ribu, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,05 juta yang diduga hasil pungli yang dilakukan sebelumnya.
Barang bukti lain yang juga diamankan adalah daftar nama penerima manfaat yang sudah dipungut uangnya, termasuk daftar penerima BST.
BACA JUGA: Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis
"Pelaku telah diamankan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Daniel.
Kronologis OTT terhadap oknum kadus tersebut, berawal saat pembagian BST pertama pada Mei, di mana terduga pelaku AH mengumpulkan sebanyak 17 orang penerima di rumahnya, dan saat itu niat jahat pelaku sudah direncanakan.
Saat warga sudah berkumpul, terduga pelaku memberitahukan kepada para warga kalau mereka akan menerima uang BST sebesar Rp600 ribu.
Namun akan dipotong sebesar Rp100 ribu dari masing-masing orang penerima bantuan dengan alasan akan diberikan kepada warga yang tidak mendapat bantuan.
"Pelaku juga sempat mengancam warga kalau tidak mau memberikan akan dicoret namanya dari daftar penerima BST," ucap Daniel. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo