Brigjen Panca Putra Simanjuntak 11 Bulan di KPK Pimpin 21 OTT, Balik Lagi ke Polri

Sabtu, 09 Mei 2020 – 04:04 WIB
Brigjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kanan) berjabat tangan dengan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri). Foto: dok ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan KPK sejak 19 Juni 2019 hingga April 2020.

Brigjen Pol Panca Putra Simanjuntak ditarik kembali ke Polri usai menuntaskan kasus mangkrak di lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Ini Fasilitas Dewas KPK, Pendapatan Ratusan Juta Hingga Dikawal Polisi

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan Panca kembali ditarik kembali ke institusi Polri sebagai Widya Iswara Utama Kepolisian Tingkat I Sempim Polri usai tour of duty di KPK.

"Atas prestasinya, pimpinan Polri memberi amanah jabatan bintang dua sebagai Widyaiswara Utama Kepolisian Tk. I Sespim Polri," ujar Argo di Jakarta, Jumat (8/5) malam.

BACA JUGA: KPK Wacanakan Ubah Model Penindakan

Pemindahan Panca sebagaimana Surat Telegram Nomor ST/1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Diketahui, Panca meninggalkan KPK usai menyelesaikan tunggakan sejumlah kasus besar yang mangkrak.

BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Perampokan di Citra 2 Kalideres, Duel dengan Pemilik Rumah

Antara lain perkara tersangka Tubagus Chairi Wardana alias Wawan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah mengendap selama enam tahun.

Kemudian, menuntaskan kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo yang mandek selama empat tahun hingga bergulir ke pengadilan.

Brigjen Panca memimpin penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang melarikan diri selama dua tahun.

Jenderal polisi bintang satu itu juga memimpin operasi tangkap tangan (OTT) selama Juni 2019 - April 2020 sebanyak 21 kegiatan dengan berbagai kasus di antaranya suap izin impor bawang putih dan suap izin impor ikan.

Saat menjabat dua posisi itu, Panca pun mampu meredam situasi dan kondisi di internal KPK terkait pro dan kontra pemilihan pimpinan KPK dan penerbitan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Setelah diberlakukan UU KPK baru tersebut, Panca bergerak cepat mengungkap kasus dan menangkap tersangka dugaan kasus korupsi sehingga KPK tetap eksis hingga pimpinan baru terpilih.

Saat bertugas sebagai pimpinan penyidikan di KPK, Panca yang berlatar belakang reserse dan kriminal berhasil membangun komunikasi secara baik, solutif, dan tanpa menunjukkan kepangkatan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler