AHD Berharap Masih Diterima PAN

Jumat, 30 Oktober 2009 – 13:58 WIB
JAKARTA- Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak memutuskan harapan Abdul Hadi Djamal bisa kembali berkiprah di panggung politikKarena itu, pasca menjalani vonis tersebut Hadi berharap Partai Amanat Nasional (PAN) bisa merehabilitasi namanya.

Saat kasus Hadi muncul, ia langsung diberhentikan sebagai pengurus PAN

BACA JUGA: Anggodo Laporkan Pimpinan KPK

Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir memecatnya sehari setelah kejadian Hadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun setelah dibacakan vonis, Jumat (30/10), Hadi berharap bisa kembali berkiprah di PAN
Meski, ia masih harus menjalani sisa masa tahanannya, tetapi ia optimis bisa kembali berjuang setelah bebas.

"Saya berharap PAN mau merehabilitasi nama saya dan mau menerima saya kembali," kata Hadi saat berbincang dengan JPNN pasca sidang putusan.

Menurut dia, dalam kasus yang menjeratnya, ia didakwa pasal 12a UU Tipikor

BACA JUGA: Hidayat Anggap Polisi Mengada-ada

Tapi, itu tidak terbukti di pengadilan
Yang terbukti hanya pasal 11 UU Tipikor.

"Jadi, saya divonis tiga tahun bukan karena saya korupsi mengambil uang negara atau mengambil keuntungan dari Hontjo (Hontjo Kurniawan, red), tapi karena menjadi fasilitator dalam pemberian uang ke Jhonny Allen," urainya.

Di persidangan, lanjutnya, tidak terbukti ia menggerakkan, meminta, atau menerima imbalan

BACA JUGA: Hadi Djamal Divonis 3 Tahun

Semua sudah diserahkan ke Jhonny AllenSelain itu, juga terbukti bahwa ia tidak memiliki kewenangan di persetujuan dana stimulus.

Meski demikian, Hadi menyerahkan sepenuhnya status dirinya ke PAN"Mau diterima lagi atau tidak, saya kembalikan ke PAN," katanya pasrah.(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Sambangi Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler