Saat kasus Hadi muncul, ia langsung diberhentikan sebagai pengurus PAN
BACA JUGA: Anggodo Laporkan Pimpinan KPK
Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir memecatnya sehari setelah kejadian Hadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Namun setelah dibacakan vonis, Jumat (30/10), Hadi berharap bisa kembali berkiprah di PAN
"Saya berharap PAN mau merehabilitasi nama saya dan mau menerima saya kembali," kata Hadi saat berbincang dengan JPNN pasca sidang putusan.
Menurut dia, dalam kasus yang menjeratnya, ia didakwa pasal 12a UU Tipikor
BACA JUGA: Hidayat Anggap Polisi Mengada-ada
Tapi, itu tidak terbukti di pengadilan"Jadi, saya divonis tiga tahun bukan karena saya korupsi mengambil uang negara atau mengambil keuntungan dari Hontjo (Hontjo Kurniawan, red), tapi karena menjadi fasilitator dalam pemberian uang ke Jhonny Allen," urainya.
Di persidangan, lanjutnya, tidak terbukti ia menggerakkan, meminta, atau menerima imbalan
BACA JUGA: Hadi Djamal Divonis 3 Tahun
Semua sudah diserahkan ke Jhonny AllenSelain itu, juga terbukti bahwa ia tidak memiliki kewenangan di persetujuan dana stimulus.Meski demikian, Hadi menyerahkan sepenuhnya status dirinya ke PAN"Mau diterima lagi atau tidak, saya kembalikan ke PAN," katanya pasrah.(har/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Sambangi Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi